Minggu, 6 September 2026

Breaking News

  • Jovi Andrea Bachtiar Sentil Wako Pekanbaru: Jangan Catut Nama KPK dan Kemendagri untuk Legitimasi Kebijakan HGB STC   ●   
  • Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Kuasai Kebun yang Mereka Tanam, Kuasa Hukum: “Ini Pemulihan Penguasaan, Bukan Aksi Main Hakim Sendiri”   ●   
  • 82 Bikers Honda Batam Ikuti Vario Evo Night Ride   ●   
  • Nazaruddin Nasir Kembali Pimpin Permaskab Meranti Riau Periode 2026–2031, IKTS Sampaikan Apresiasi   ●   
  • CAMAT SAGULUNG TURUN LANGSUNG TINJAU WARGA TERDAMPAK KRISIS AIR BERSIH DI KELURAHAN SUNGAI LEKOP   ●   
Jovi Andrea Bachtiar Sentil Wako Pekanbaru: Jangan Catut Nama KPK dan Kemendagri untuk Legitimasi Kebijakan HGB STC
Minggu 06 September 2026, 14:07 WIB

PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru memasuki babak serius. Pernyataan Pemerintah Kota Pekanbaru yang sempat mengaitkan kebijakan tidak memperpanjang HGB dengan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, Minggu (06/09/26).

Mantan jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi atau perubahan istilah dari “rekomendasi” menjadi “konsultasi”.

Menurut Jovi, jika sebelumnya kepada publik disampaikan seolah-olah KPK dan Kemendagri menjadi dasar atau pihak yang memberikan rekomendasi terhadap kebijakan HGB STC, sementara kemudian ditegaskan bahwa tidak ada rekomendasi tertulis, maka pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka, konkret dan dapat diverifikasi.

“Jangan mencatut nama institusi negara untuk membenarkan atau memperkuat sebuah kebijakan. Kalau memang hanya konsultasi, katakan konsultasi. Kalau ada rekomendasi, tunjukkan dokumennya. Jangan membuat masyarakat seolah-olah KPK dan Kemendagri berada di belakang sebuah keputusan yang ternyata tidak pernah mereka keluarkan,” tegas Jovi.

Pernyataan tersebut menjadi relevan karena pada 3 Agustus 2026 Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho diberitakan menyebut bahwa setelah berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas sehingga HGB STC tidak dapat diperpanjang. 

Namun, beberapa hari kemudian, Pemko Pekanbaru melakukan klarifikasi. Pada 14 Agustus 2026, Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemko tidak pernah menyatakan Mendagri memberikan rekomendasi, melainkan melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait pengelolaan aset daerah.

Jovi menilai perubahan narasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan komunikasi biasa.

Menurutnya, ketika nama lembaga negara seperti KPK dan Kemendagri disebut dalam menjelaskan dasar sebuah kebijakan pemerintah daerah, publik mempunyai hak untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya dikonsultasikan, kepada siapa, kapan konsultasi dilakukan, apa substansi jawabannya dan apakah terdapat dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan dan kepastian hukum bagi 133 pedagang yang menggantungkan kehidupan dari tempat usahanya,” ujar Jovi.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi di ruang publik. DPRD Pekanbaru sendiri diketahui melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam pemberitaan, terdapat keterangan bahwa tidak ditemukan rekomendasi khusus dari Kemendagri yang menyatakan 133 HGB tersebut tidak boleh diperpanjang.

Jovi meminta Pemko Pekanbaru tidak berlindung di balik istilah “konsultasi” apabila sebelumnya publik sudah memperoleh kesan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari rekomendasi KPK dan Kemendagri.

“Kalau memang tidak ada rekomendasi tertulis, ya katakan tidak ada. Jangan setelah masyarakat mempertanyakan, narasinya digeser menjadi sekadar konsultasi. Pemerintah harus berani membuka seluruh dasar hukumnya,” katanya.

Menurut Jovi, pemerintah daerah memang mempunyai kewenangan mengelola aset daerah sesuai ketentuan. Bahkan, sejumlah pemberitaan menyebut masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) STC telah berakhir dan aset tersebut kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Namun, kata dia, legalitas pengelolaan aset dan cara pemerintah mengkomunikasikan dasar kebijakan kepada masyarakat merupakan dua persoalan yang berbeda.

“Kalau kebijakannya benar, sampaikan dengan dasar hukum yang benar. Jangan memperkuat kebijakan dengan membawa-bawa nama KPK, Kemendagri atau institusi negara lainnya apabila memang tidak ada rekomendasi resmi,” tegasnya.

Lebih jauh, Jovi menilai penggunaan nama atau kewenangan institusi negara secara tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila informasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta, digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Apakah ini otomatis merupakan perbuatan melawan hukum? Tentu harus dilihat seluruh fakta, dokumen, kewenangan dan akibat hukumnya. Tetapi kalau terbukti ada penyampaian informasi yang tidak benar dengan mencatut institusi negara, kemudian informasi itu digunakan untuk memengaruhi atau membenarkan keputusan yang merugikan masyarakat, maka jangan menganggap persoalan ini sepele,” jelas Jovi.

Ia meminta aparat pengawas dan lembaga yang berwenang tidak hanya melihat substansi kebijakan HGB, tetapi juga proses, dasar pengambilan keputusan, komunikasi publik dan penggunaan nama institusi negara dalam persoalan tersebut.

Jovi juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi 133 pedagang STC yang meminta kepastian atas keberlangsungan tempat usaha mereka.

Menurutnya, pedagang berhak mendapatkan kepastian hukum dan tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari ketidakjelasan komunikasi pemerintah.

“Saya mendukung perjuangan 133 pedagang STC. Mereka bukan sedang meminta keistimewaan. Mereka meminta kejelasan dan perlakuan yang adil. Kalau pemerintah punya dasar hukum, buka dan jelaskan kepada publik. Jangan rakyat kecil yang akhirnya menjadi korban dari kebijakan yang dasar dan komunikasinya sendiri dipertanyakan,” kata Jovi.

Ia juga meminta Wali Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri, termasuk siapa pejabat yang ditemui, substansi konsultasi, serta apakah terdapat rekomendasi atau hanya pendapat/masukan administratif.

Menutup pernyataannya, Jovi mengingatkan bahwa institusi negara bukanlah tameng untuk membangun legitimasi sebuah keputusan.

“KPK adalah lembaga negara. Kemendagri adalah institusi pemerintah pusat. Nama kedua institusi itu tidak boleh dipakai sembarangan untuk membuat masyarakat percaya bahwa sebuah kebijakan pasti benar. Kalau memang benar, buktikan dengan dokumen dan dasar hukum. Bukan dengan nama besar institusi.”

“Kalau ternyata tidak ada rekomendasi, pemerintah harus berani meminta maaf kepada masyarakat. Jangan menyakiti hati rakyat kecil hanya karena sebuah narasi yang tidak akurat. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah salah, tetapi pemerintahan yang berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya,” pungkas Jovi Andrea Bachtiar.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top