Selasa, 8 September 2026

Breaking News

  • Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak   ●   
  • Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan   ●   
  • Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan   ●   
  • Lapas Kelas llA Batam Mengikuti Pengarahan Dari Dirjenpas Secara Virtual    ●   
  • SEMANGAT BAKAL CALON KEPALA DESA ALIANTAN.M. ROIS ZAKARIA SE ,KUMPULKAN SELURUH SUKU TANPA MEMANDANG SUKU, RAS DAN AGAMA IKUT SERTA MENDAFTARKAN DI KANTOR DESA ALIANTAN   ●   
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Selasa 08 September 2026, 16:19 WIB

DUMAI — Maraknya dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper) di sejumlah rumah toko (ruko) di Kota Dumai, Riau, mulai mendapat sorotan masyarakat, Selasa (08/09/26).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, yang disebut menggunakan merek “BILLIARD”. Salah satu nama yang terpantau dalam investigasi awak media adalah GOLDEN GAME ZOME/TARZAN DUMAI.

Berdasarkan pantauan Tim Media saat melakukan investigasi di lokasi, aktivitas yang berlangsung di dalam ruko tersebut diduga tidak sebatas kegiatan permainan billiard maupun usaha kafe sebagaimana identitas yang terpampang dari luar. Tim menemukan adanya aktivitas mesin permainan yang diduga mengarah pada praktik perjudian berkedok gelper.

Penggunaan label atau merek “BILLIARD” pun menjadi sorotan. Masyarakat menduga pencantuman identitas tersebut berpotensi memberikan kesan kepada publik bahwa tempat tersebut merupakan usaha hiburan biasa, sementara di dalamnya diduga terdapat aktivitas permainan mesin yang patut diperiksa legalitas dan perizinannya oleh aparat penegak hukum.

Perjudian merupakan persoalan serius karena tidak hanya menyangkut aktivitas permainan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Jika dalam praktiknya terdapat unsur taruhan, keuntungan yang bergantung pada peruntungan, serta adanya pembayaran atau imbalan tertentu kepada pemain, maka aktivitas tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 303 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penertiban perjudian.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat nama usaha atau papan merek yang terpampang di bagian depan ruko. Legalitas usaha, jenis permainan, mekanisme transaksi, hingga dugaan adanya taruhan dan pemberian hadiah atau keuntungan kepada pemain perlu diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat berharap Polda Riau melalui Kapolres Dumai tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas gelper tersebut.

Aparat diminta melakukan pengecekan langsung serta mengusut apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hanya karena menggunakan nama billiard, kemudian aktivitas di dalamnya luput dari pengawasan. Kalau memang hanya permainan ketangkasan biasa dan seluruh perizinannya lengkap, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan unsur perjudian, jangan dibiarkan,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Masyarakat juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menggunakan modus serupa, yakni mengatasnamakan usaha hiburan seperti billiard atau permainan ketangkasan, tetapi diduga dimanfaatkan sebagai tempat perjudian.

Penanganan dugaan perjudian di Kota Dumai dinilai membutuhkan langkah tegas sekaligus transparan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mengusut alur transaksi, mekanisme permainan, pengelola, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan unsur pidana.

Publik berharap Kota Dumai tidak menjadi ruang subur bagi praktik perjudian dengan berbagai kedok usaha. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top