PEKANBARU — Dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper) kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru, Selasa (08/09/26).
Kali ini, perhatian publik mengarah ke sebuah lokasi yang dikenal dengan nama “Doraemon” di kawasan Jalan Setiabudhi, Pekanbaru.
Keberadaan tempat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut benar-benar sebatas permainan ketangkasan, atau justru terdapat dugaan praktik perjudian yang terselubung di balik aktivitas permainan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan, sehingga aktivitas “Gelper Doraemon” diduga dapat berjalan relatif aman.
Jika benar ada pihak yang membekingi, siapa sebenarnya orang atau kelompok di baliknya?
Pertanyaan inilah yang kini layak dijawab secara terang oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap mesin atau aktivitas di dalam lokasi.
Jika benar terdapat unsur perjudian, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh bagaimana kegiatan tersebut beroperasi, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme transaksinya, serta siapa saja pihak yang memiliki peran di balik aktivitas tersebut.
Sebab, apabila dugaan perjudian dapat berlangsung, publik berhak mempertanyakan apakah aktivitas tersebut benar-benar luput dari pengawasan atau justru terdapat faktor lain yang membuatnya dapat bertahan.
Dugaan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui proses hukum yang transparan, bukan dibiarkan menjadi isu liar di tengah masyarakat.
Dalam informasi yang diterima, nama Abdul disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas “Doraemon” tersebut.
Namun, sejauh ini keterkaitan maupun peran Abdul masih berupa informasi yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dasar informasi maupun bukti awal yang memadai.
Munculnya dugaan aktivitas perjudian serta isu mengenai pihak yang disebut-sebut menjadi “beking” dinilai cukup serius untuk mendapat perhatian Polda Riau.
Polda Riau diminta tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi mengambil langkah sesuai kewenangan apabila memang terdapat informasi yang dapat menjadi dasar penyelidikan.
Penanganan juga diharapkan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif.
Isu mengenai dugaan “beking” merupakan bagian paling sensitif dalam persoalan ini.
Jika hanya berupa rumor, tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun jika terdapat bukti bahwa ada pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Yang harus ditindak bukan hanya aktivitas di lokasi, tetapi juga pihak yang diduga memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Masyarakat tentu tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara aktivitas tertentu dapat berjalan karena adanya dugaan perlindungan dari pihak yang memiliki pengaruh.
Perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dan penertibannya memiliki dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas perjudian di “Doraemon” terbukti memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat berharap tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.
Polda Riau harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, Tidak peduli siapa pengelolanya, Tidak peduli siapa yang berada di belakangnya dan tidak peduli seberapa kuat dugaan jaringan perlindungannya.
Dugaan aktivitas “Gelper Doraemon” di Jalan Setiabudhi Pekanbaru tidak seharusnya menjadi sekadar polemik pemberitaan.
Polda Riau ditantang untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat yang kebal hukum di Bumi Lancang Kuning.
Jika memang ada perjudian, bongkar, Jika ada pihak yang membekingi, ungkap, Jika ada oknum yang bermain, proses dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka.
Satu hal yang ditunggu masyarakat: penegakan hukum yang tegas, transparan dan tanpa tebang pilih.***
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Pedagang STC Geruduk DPRD, Firman Dilaporkan ke BK: Jangan Bawa-bawa Nama DPRD Soal HGB
Ketua GRIB JAYA Pekanbaru, S. Hondro Buka Suara Usai Dipanggil BK DPRD Pekanbaru: Apresiasi Proaktif Respons Laporan
Badai Pasti Berlalu, Kejaksaan Harus Berbenah: Refleksi 81 Tahun Menjaga Kepercayaan Publik
Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro Memanas, Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Situasi
Gugatan FZ terhadap Ketum PKMNR Kembali Bergulir, Mirwansyah: Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Arena Mengulang Tuduhan
Sisa Kuota Adalah Hak Pelanggan, Operator Dilarang Menghanguskannya
Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Lapas Kelas llA Batam Mengikuti Pengarahan Dari Dirjenpas Secara Virtual


