PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kian memanas. Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H., menyatakan sependapat dengan pandangan mantan jaksa Jovi Andrea Bachtiar terkait perlunya transparansi Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai dasar kebijakan HGB STC, Rabu (09/09/26).
Hondro menilai, apabila benar sebelumnya muncul pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa kebijakan tidak memperpanjang HGB 133 pedagang berkaitan dengan hasil konsultasi atau rekomendasi KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara kemudian diklarifikasi tidak ada rekomendasi tertulis, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekedar kekeliruan komunikasi.
“Jangan sampai nama besar KPK dan Kemendagri dijadikan legitimasi untuk sebuah kebijakan, tetapi ketika dipertanyakan justru disebut hanya konsultasi. Kalau memang konsultasi, buka secara terang. Apa yang dikonsultasikan, siapa yang ditemui, kapan, dan apa hasilnya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Hondro.
Menurutnya, persoalan paling penting bukan sekedar perdebatan mengenai istilah “rekomendasi” atau “konsultasi”, melainkan nasib 133 pedagang yang menggantungkan kehidupan dan penghasilan keluarganya dari tempat usaha di STC.
Hondro meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Yang harus diingat, di balik 133 HGB itu ada 133 pedagang, ada keluarga, ada karyawan, ada cicilan, ada modal yang mereka tanam bertahun-tahun. Jangan sampai persoalan administrasi aset pemerintah akhirnya membuat rakyat kecil kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah. Namun kewenangan tersebut, kata Hondro, tidak boleh diterjemahkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepastian hukum dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Pemko jangan hanya bicara aset milik daerah. Bicara juga tentang manusia yang selama ini menghidupkan aktivitas ekonomi di sana. Negara hadir bukan hanya untuk menjaga aset, tetapi juga melindungi rakyat,” katanya.
Hondro bahkan mempertanyakan urgensi tidak memperpanjang HGB apabila pemerintah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai solusi bagi para pedagang.
“Kalau HGB tidak diperpanjang, lalu bagaimana nasib mereka? Mau dipindahkan ke mana? Bagaimana dengan investasi dan usaha yang sudah mereka bangun? Siapa yang menjamin mereka tidak kehilangan mata pencaharian? Jangan hanya mengatakan tidak bisa diperpanjang tanpa menjelaskan jalan keluarnya,” tegasnya.
Hondro juga menyoroti perubahan narasi mengenai keterlibatan KPK dan Kemendagri dalam persoalan HGB STC.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati menggunakan nama lembaga negara ketika menjelaskan sebuah kebijakan kepada publik.
“Kalau benar tidak ada rekomendasi, ya jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan seolah-olah KPK dan Kemendagri telah memberikan lampu merah terhadap perpanjangan HGB. Itu harus diluruskan secara terbuka,” katanya.
Ia meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tidak cukup hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan, tetapi menunjukkan dasar dan dokumen yang dapat diperiksa publik.
“Kalau pemerintah yakin kebijakannya benar, apa yang ditakutkan dari transparansi? Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan hasil konsultasinya. Jangan rakyat diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan pejabat,” ujar Hondro.
Bagi Hondro, kejelasan tersebut penting agar 133 pedagang tidak menjadi korban dari polemik komunikasi maupun perbedaan tafsir kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai hari ini pedagang dibuat bingung, besok mereka diminta angkat kaki, sementara dasar kebijakannya sendiri masih diperdebatkan. Itu tidak adil,” sambungnya.
Sebagai Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, Hondro, S.H menyatakan pihaknya berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.
Ia menegaskan dukungan tersebut bukan berarti meminta pemerintah memberikan keistimewaan kepada pedagang, melainkan memastikan setiap keputusan dibuat secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
“Pedagang tidak meminta dikasihani. Mereka meminta kepastian. Mereka ingin tahu apakah usaha mereka bisa dilanjutkan, kalau tidak bisa, apa solusinya, dan atas dasar hukum apa keputusan itu dibuat,” tegasnya.
Hondro meminta Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dengan perwakilan 133 pedagang, DPRD, serta pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
“Jangan pemerintah berjalan sendiri, kemudian pedagang hanya menerima keputusan. Duduk bersama. Cari jalan keluar. Kalau ada persoalan aset, selesaikan persoalan asetnya. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi jangan 133 pedagang yang akhirnya menanggung akibat,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut ratusan keluarga dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. DPRD harus berdiri mengawasi” ujarnya.
Lebih tajam, Hondro mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menggunakan nama lembaga negara sebagai tameng untuk memperkuat legitimasi kebijakan.
“KPK dan Kemendagri bukan tameng. Kalau kebijakan Pemko memang memiliki dasar hukum yang kuat, berdirilah dengan dasar hukum itu. Jangan berlindung di balik nama institusi lain,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera dijernihkan agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Yang kami khawatirkan adalah 133 pedagang justru menjadi korban. Mereka sudah bertahun-tahun berusaha di sana. Jangan sampai karena komunikasi pemerintah yang berubah-ubah, rakyat yang akhirnya kehilangan usaha,” kata Hondro.
Hondro pun mendesak Wali Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka terkait tiga hal utama: dasar hukum tidak diperpanjangnya HGB, dokumen atau hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri, serta solusi konkret bagi 133 pedagang.
“Jangan hanya menjelaskan kenapa HGB tidak diperpanjang. Jelaskan juga bagaimana pemerintah menjamin masa depan 133 pedagang. Karena mereka adalah warga Pekanbaru yang harus dilindungi,” katanya.
Menurut Hondro, pemerintah yang berpihak kepada rakyat seharusnya tidak hanya berbicara mengenai kewenangan dan aset, tetapi juga menghadirkan solusi.
“Kalau memang ada aturan yang membuat HGB tidak bisa diperpanjang, sampaikan dengan terang. Tetapi setelah itu pemerintah wajib memikirkan solusinya. Jangan aturan dijadikan palu untuk memukul rakyat kecil,” tutupnya.***
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Pedagang STC Geruduk DPRD, Firman Dilaporkan ke BK: Jangan Bawa-bawa Nama DPRD Soal HGB
Ketua GRIB JAYA Pekanbaru, S. Hondro Buka Suara Usai Dipanggil BK DPRD Pekanbaru: Apresiasi Proaktif Respons Laporan
Badai Pasti Berlalu, Kejaksaan Harus Berbenah: Refleksi 81 Tahun Menjaga Kepercayaan Publik
Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro Memanas, Polisi dan TNI Turun Tangan Amankan Situasi
Gugatan FZ terhadap Ketum PKMNR Kembali Bergulir, Mirwansyah: Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Arena Mengulang Tuduhan
Sisa Kuota Adalah Hak Pelanggan, Operator Dilarang Menghanguskannya
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Silpa Rp 250 Miliar dan Pasar Mangkrak Disorot, DPRD Pekanbaru: Aspirasi Rakyat Jangan Jadi Arsip!
Sebanyak 133 Pedagang Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Hondro Desak Wako Buka Dasar Kebijakan HGB STC
MS Law Firm Desak Polresta Pekanbaru Segera Tuntaskan Permohonan Restorative Justice, Klien Masih Ditahan
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak


