PEKANBARU — Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk kembali menerapkan pembelajaran tatap muka mulai Kamis (10/9/2026) menuai sorotan publik.
Pasalnya, keputusan tersebut diterbitkan ketika kualitas udara Kota Pekanbaru sendiri masih berada dalam kategori “Tidak Sehat”.
Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru, Disdik menetapkan proses belajar mengajar mulai Kamis (10/9) kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
Ironisnya, dalam surat tersebut Disdik sendiri mengakui bahwa hasil pemantauan kualitas udara pada Rabu (9/9) masih berada pada kategori Tidak Sehat, meski disebut mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi inilah yang kemudian memantik pertanyaan: apakah perbaikan kualitas udara sudah cukup menjadi dasar untuk kembali mengumpulkan ribuan anak di ruang sekolah?
Kolom komentar media sosial terkait kebijakan tersebut ramai dipenuhi keluhan dan permintaan agar keputusan tatap muka ditinjau kembali.
Sejumlah warganet mengaku kondisi asap justru semakin pekat dan mulai terasa hingga ke dalam rumah.
“Pak, asap makin mengepul... kenapa nggak diliburkan sampai hari Jumat, karena asap makin pekat,” tulis salah satu warganet.
Komentar lainnya mempertanyakan keputusan sekolah tetap dibuka ketika kondisi udara dinilai belum benar-benar aman.
“Pak, asap makin tebal, di dalam rumah aja kecium baunya. Ini kok sekolah malah tetap muka?” tulis akun lainnya.
Ada pula warganet yang meminta Pemko dan Disdik tidak hanya melihat angka pemantauan kualitas udara, tetapi mempertimbangkan kondisi faktual yang dirasakan masyarakat.
“Udara masih tidak sehat, Pak,” tulis seorang pengguna.
Bahkan, salah satu komentar meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang dengan alasan kekhawatiran terhadap kesehatan anak-anak.
“Tolong kebijakan dari Disdik ditinjau kembali, Pak. Anak teman kami sudah ada yang masuk RS... tolong utamakan kesehatan anak-anak kami,” tulis seorang warganet.
Data yang disampaikan BMKG pada Rabu (9/9) pagi menunjukkan konsentrasi PM2.5 mencapai 112,8 µg/m³, dengan PM10 130,9 µg/m³. Kondisi tersebut masih dikategorikan tidak sehat dan terjadi di tengah masih berlangsungnya karhutla di sejumlah wilayah Riau.
Sementara itu, aplikasi IQAir menunjukkan angka 201 US AQI untuk Pekanbaru pada pukul 16.00, dengan PM2.5 sebesar 126 µg/m³ dan status “Very Unhealthy”.
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan kesehatan yang diberitakan menyebut Pemko Pekanbaru mencatat 3.056 kasus gangguan kesehatan, dengan 2.751 kasus di antaranya ISPA, selama periode kualitas udara memburuk.
Jika pemerintah sendiri masih mengakui kualitas udara berada pada kategori “Tidak Sehat”, mengapa opsi PJJ tidak dipertahankan sampai indikator kualitas udara benar-benar berada pada kondisi yang lebih aman?
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah anak memakai masker atau tidak.
Yang dipertanyakan adalah paparan kumulatif terhadap polusi udara, perjalanan anak dari rumah menuju sekolah, kemungkinan aktivitas di luar ruang, serta kondisi anak-anak yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.
Pemko Pekanbaru sebelumnya justru memperpanjang PJJ pada Rabu (9/9) karena kualitas udara belum membaik, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kini, hanya berselang satu hari, pemerintah mengambil keputusan berbeda: sekolah kembali tatap muka meskipun status kualitas udara masih Tidak Sehat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho perlu turun langsung memastikan kebijakan ini benar-benar berbasis pada data kesehatan dan kualitas udara terkini, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Jika kondisi udara kembali memburuk, pemerintah seharusnya tidak ragu menarik kembali kebijakan tatap muka. Jangan sampai ketika udara sudah kembali sehat, pemerintah baru sibuk menghitung berapa banyak anak yang jatuh sakit.***
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi



