PEKANBARU – Perkara kepemilikan dan penyimpanan 247 juta lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan di gudang Kompleks Pergudangan Avian, Pekanbaru, memasuki babak persidangan. Namun, besarnya nilai barang yang disita justru memunculkan sejumlah pertanyaan publik terhadap konstruksi perkara dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti rokok ilegal dalam perkara ini disebut bernilai ratusan miliar rupiah, bahkan mendekati Rp 400 miliar. Sementara terhadap terdakwa Sumardi alias Asen, JPU menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda ratusan miliar rupiah (diganti 6 bulan penjara).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi dan Eko Wira Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan informasi perkara, Sumardi alias Asen didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 386.749.711.440. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, denda itu dituntut diganti dengan pidana penjara selama enam (6) bulan.
Nilai Barang Hampir Rp 400 Miliar, Mengapa Hanya Satu Terdakwa?
Besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian serius.
Sebanyak 247 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai bukanlah jumlah kecil. Nilainya disebut mencapai hampir Rp 400 miliar. Karena itu, publik tentu berharap seluruh mata rantai perkara ini dapat diungkap secara terang, bukan hanya berhenti pada satu orang yang kemudian duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Siapa pemilik sebenarnya? Siapa yang membiayai? Siapa yang mengatur distribusi? Dari mana rokok tersebut berasal? Dan ke mana rokok ilegal sebanyak itu rencananya akan diedarkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila benar terdapat pihak lain yang berada di lokasi ketika aparat melakukan penggeledahan.
Tiga Orang Sempat Dimintai Keterangan, Mengapa Hanya Asen/Sumardi yang Diproses?
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Bukan berarti setiap orang yang dimintai keterangan harus otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip hukum tetap harus dijunjung tinggi. Namun, jika ada tiga orang yang berada di lokasi dan diperiksa dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana status hukum mereka dan sejauh mana keterlibatan masing-masing telah didalami penyidik.
- Apakah mereka hanya saksi?
- Apakah tidak ditemukan keterlibatan?
- Ataukah penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan perkara dengan barang bukti bernilai hampir Rp 400 miliar ini tidak berhenti pada satu nama semata.
Perkara rokok ilegal dalam jumlah fantastis semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang menguasai gudang atau siapa yang ditemukan berada di lokasi.
Lebih jauh, aparat perlu mengurai jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Sebab, secara logika sederhana, menyimpan 247 juta batang rokok bukanlah aktivitas yang mudah dilakukan seorang diri. Dibutuhkan gudang, distribusi, transportasi, modal, pemasok, hingga jaringan pemasaran.
Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah penyidikan telah menyentuh seluruh mata rantai tersebut atau baru sebatas menemukan orang yang berada di titik penyimpanan.
Di sisi lain, tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara terhadap perkara dengan barang bukti rokok ilegal yang nilainya mendekati Rp 400 miliar juga menjadi perhatian publik.
Tuntutan tersebut tentunya merupakan kewenangan JPU berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim nantinya yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Namun, besarnya nilai barang bukti membuat publik wajar mempertanyakan apa pertimbangan utama JPU dalam menentukan tuntutan tersebut, termasuk faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Terlebih lagi, perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran cukai dengan jumlah barang yang sangat besar dan potensi kerugian negara yang tidak kecil.
Diketahui, kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan rokok tanpa pita cukai.
Lokasi pengungkapan berada di salah satu gudang di Kompleks Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dengan jumlah barang mencapai lebih dari 247 juta batang, kasus ini semestinya menjadi momentum bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, pemilik modal, jaringan pemasok, jalur distribusi hingga calon penerima atau pasar rokok ilegal tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perkara seorang terdakwa dan tumpukan barang bukti bernilai hampir Rp 400 miliar, sementara pertanyaan terbesar mengenai siapa aktor di balik jaringan tersebut justru belum terjawab.
Jika memang hanya Sumardi alias Asen yang terbukti terlibat, aparat perlu menjelaskan dasar dan fakta hukumnya. Namun jika penyidikan menemukan adanya pihak lain, masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti hanya karena satu orang telah menjadi terdakwa.***
Sekolah Kembali Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Agung Nugroho Didesak Utamakan Kesehatan Anak
Nasib 5 Wartawan Belum Terungkap, IMO-Indonesia Minta Gubernur Banten Turun Tangan Maksimalkan Pencarian
Sebanyak 133 Pedagang Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Hondro Desak Wako Buka Dasar Kebijakan HGB STC
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Pedagang STC Geruduk DPRD, Firman Dilaporkan ke BK: Jangan Bawa-bawa Nama DPRD Soal HGB
Ketua GRIB JAYA Pekanbaru, S. Hondro Buka Suara Usai Dipanggil BK DPRD Pekanbaru: Apresiasi Proaktif Respons Laporan
Badai Pasti Berlalu, Kejaksaan Harus Berbenah: Refleksi 81 Tahun Menjaga Kepercayaan Publik
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Raih Penghargaan Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Turun ke Lapangan, Pangdam Pastikan Penanganan Karhutla di Inhu
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Lanjutkan Penanganan Karhutla di Sungai Guntung Hilir
Sekolah Kembali Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Agung Nugroho Didesak Utamakan Kesehatan Anak


