PEKANBARU — Pengangkatan Zulhelmi Arifin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2026 menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah. Namun, bersamaan dengan jabatan tersebut, sejumlah catatan dan dugaan persoalan yang pernah mencuat ketika dirinya menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik, Jumat (11/09/26).
Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian atau pengangkatan pejabat. Lebih jauh, publik mempertanyakan rekam jejak, transparansi penyelesaian berbagai laporan, serta status hukum dari sejumlah persoalan yang pernah dikaitkan dengan Zulhelmi Arifin.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh catatan tersebut telah benar-benar selesai secara hukum, atau masih menyisakan proses yang belum diketahui publik?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda memiliki peran sentral dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan kebijakan dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, rekam jejak pejabat yang menduduki posisi tersebut merupakan bagian yang wajar untuk diketahui masyarakat.
Salah satu persoalan yang kembali menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika Zulhelmi Arifin menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, sekitar Januari 2022 Persatuan Mahasiswa Peduli Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau disebut pernah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan PAD yang bersumber dari sejumlah objek pajak.
Salah satu yang disorot berkaitan dengan penerimaan pajak cargo di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dalam laporan atau informasi yang diberitakan tersebut, muncul tudingan bahwa penerimaan pajak diduga tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan terlebih dahulu melalui seorang tenaga honorer di lingkungan Bapenda yang disebut bekerja berdasarkan instruksi Zulhelmi Arifin.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan penggunaan jasa agen money changer dalam proses penukaran penerimaan pajak dari rupiah ke dolar.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan atau materi laporan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jika laporan tersebut telah ditelaah dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan dasar penghentiannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat proses hukum, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana penanganannya sesuai kewenangan aparat.
Catatan lain muncul ketika Zulhelmi Arifin menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Sejumlah dugaan penyimpangan pernah diberitakan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,855 miliar.
Adapun dugaan yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain:
- Dugaan penyimpangan pengadaan sejumlah barang dan jasa, seperti Master Meter, mesin digital printing indoor, mesin DTF, timbangan elektronik, mesin cutting sticker, mesin laminating sticker, bejana ukur, tongkat duga hingga heat air gun, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,8 miliar.
- Dugaan mark-up anggaran pembangunan industri sekitar Rp3,8 miliar.
- Dugaan penyimpangan kegiatan pasar murah sekitar Rp1,3 miliar.
- Dugaan penyimpangan kegiatan metrologi legal sekitar Rp1,5 miliar.
- Dugaan SPJ fiktif pemeliharaan gedung dan mushola sekitar Rp455 juta.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp 8,855 miliar.
Sekali lagi, angka tersebut merupakan nilai yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan, bukan dengan sendirinya merupakan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan antara nilai kegiatan, nilai dugaan penyimpangan, dan kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi penting dijelaskan agar publik tidak menerima informasi secara keliru.
Berbagai persoalan tersebut juga pernah dikaitkan dengan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Zulhelmi Arifin di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
- Di sinilah ruang pertanyaan publik menjadi semakin substantif.
- Apa hasil pemeriksaan tersebut?
- Apakah laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana?
- Apakah terdapat proses lanjutan?
- Atau apakah sebagian persoalan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan bahan keterangan?
Hingga kini, pertanyaan mengenai status akhir dari berbagai catatan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara proporsional dan berdasarkan dokumen atau keterangan resmi.
Sebab, ketika seorang pejabat kemudian dipercaya menduduki jabatan Sekda, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah persoalan-persoalan masa lalu telah memperoleh kepastian hukum.
Kepastian hukum tidak berarti harus selalu berujung pada penetapan tersangka atau perkara pidana. Sebaliknya, apabila suatu laporan memang tidak terbukti, kepastian hukum juga berarti adanya penjelasan resmi bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur atau telah dihentikan berdasarkan alasan yang sah.
Sorotan lain terhadap Zulhelmi Arifin muncul dari kesaksiannya dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar.
Dalam persidangan tersebut, berdasarkan pemberitaan mengenai kesaksiannya, Zulhelmi mengaku pernah memberikan sebuah tas merek Bally senilai sekitar Rp8,5 juta serta uang dengan total sekitar Rp70 juta, yang disebut diberikan beberapa kali kepada eks Pj Wali Kota Pekanbaru.
Kesaksian dalam persidangan tentu memiliki konteks hukum tersendiri dan harus dibaca berdasarkan keseluruhan fakta persidangan serta putusan pengadilan.
Karena itu, fakta bahwa seseorang memberikan keterangan atau mengakui suatu pemberian tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana, tanpa melihat konstruksi perkara, maksud pemberian, alat bukti lain, serta penilaian majelis hakim.
Namun secara etik dan tata kelola pemerintahan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tetap layak menjadi bagian dari ruang evaluasi publik terhadap pejabat yang kini memegang jabatan strategis.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membangun opini bahwa Zulhelmi Arifin bersalah. Publik tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis.
Yang menjadi pertanyaan justru: sudah sejauh mana negara memberikan kepastian atas berbagai laporan dan dugaan yang pernah muncul?
Jika memang seluruh laporan telah diperiksa dan tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka penjelasan resmi akan menjadi jawaban yang paling sehat bagi publik.
Jika masih terdapat proses yang berjalan, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan.
Dan apabila suatu saat ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa mempertimbangkan jabatan seseorang.
Sebab, prinsip equality before the law tidak mengenal pengecualian berdasarkan tinggi-rendahnya jabatan.
Jabatan Sekda merupakan salah satu posisi paling strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang Sekda tidak berhenti pada kemampuan administratif atau kecakapan birokrasi. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan memberikan pertanggungjawaban publik.
Pengangkatan seseorang menjadi pejabat tidak otomatis menghapus catatan masa lalu. Tetapi catatan masa lalu juga tidak boleh digunakan untuk menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Di antara dua kutub itulah prinsip presumption of innocence dan hak publik untuk memperoleh informasi harus ditempatkan secara seimbang.
Maka, pertanyaan publik terhadap Zulhelmi Arifin bukanlah sebuah vonis.
Pertanyaannya justru lebih mendasar:
Sudahkah seluruh laporan, pemeriksaan, klarifikasi, dan dugaan persoalan yang pernah dikaitkan dengannya memperoleh kepastian hukum sebelum dirinya dipercaya menjadi Sekda Pekanbaru?
Jika sudah selesai dan tidak terbukti, jelaskan kepada publik berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Jika masih berproses, sampaikan statusnya secara transparan dan jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
Sebab, jabatan Sekda bukanlah tameng dari pertanyaan publik, sebaliknya jabatan tersebut merupakan amanah yang justru menuntut standar integritas lebih tinggi.
Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan keyakinan bahwa orang yang dipercaya mengelola pemerintahan adalah orang yang rekam jejaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.***
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang
Sekolah Kembali Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Agung Nugroho Didesak Utamakan Kesehatan Anak
Nasib 5 Wartawan Belum Terungkap, IMO-Indonesia Minta Gubernur Banten Turun Tangan Maksimalkan Pencarian
Sebanyak 133 Pedagang Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Hondro Desak Wako Buka Dasar Kebijakan HGB STC
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Pedagang STC Geruduk DPRD, Firman Dilaporkan ke BK: Jangan Bawa-bawa Nama DPRD Soal HGB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Timpora Kepri Perkuat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Wilayah Perbatasan
TAPAK Riau Desak Polresta Pekanbaru Bongkar Dugaan Mafia Solar: Usut Aktor, Pemodal hingga Pengendali
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang


