PEKANBARU — Pengelolaan anggaran angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sejumlah angka dalam pengadaan maupun penyewaan armada angkutan sampah yang beredar di ruang publik disebut mencapai total sekitar Rp 29,4 miliar untuk pelaksanaan kegiatan selama kurang lebih tujuh bulan, Sabtu (12/09/26).
F-Pemaphu Riau meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menelusuri secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sejumlah komponen anggaran yang menjadi perhatian, antara lain :
- angkutan sampah melalui tenaga outsourcing yang disebut menyerap anggaran sekitar Rp 12,145 miliar
- sewa mobil dump truck sekitar Rp 12,521 miliar
- sewa mobil tronton sekitar Rp 3,287 miliar
- sewa mobil pick-up sekitar Rp 1,477 miliar.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, totalnya berada di kisaran Rp 29,4 miliar.
Selain besaran anggaran, persoalan lain yang dipertanyakan adalah jumlah armada yang disebut tercantum dalam kontrak. Adanya kewajiban penyedia menyediakan sekitar 60 unit armada, namun terdapat dugaan bahwa realisasi di lapangan hanya sekitar 40 unit.
Perbedaan antara jumlah armada yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan armada yang diduga benar-benar beroperasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya armada fiktif.
F-Pemaphu Riau mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
Penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran yang telah dibayarkan pemerintah benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan, jumlah kendaraan, durasi penggunaan, spesifikasi kendaraan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran terhadap armada yang ternyata tidak tersedia atau tidak digunakan sebagaimana tercantum dalam kontrak, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah dilaksanakan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti administrasi maupun bukti fisik yang sah, maka klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 29,4 miliar bukan merupakan angka kecil. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan publik, khususnya kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, berapa jumlah armada yang benar-benar beroperasi, siapa penyedia jasa, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.
Karena itu, transparansi menjadi penting, terlebih ketika muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah armada dalam kontrak dengan realisasi di lapangan.
Atas munculnya berbagai sorotan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan angkutan sampah yang dimaksud.
Klarifikasi tersebut setidaknya perlu menjelaskan nilai kontrak, periode pelaksanaan, jumlah armada yang dipersyaratkan, jumlah armada yang benar-benar beroperasi, mekanisme pembayaran, serta dasar perhitungan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 29,4 miliar.
Pihak penyedia jasa juga penting diberikan ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat tudingan atau dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan angka dan tudingan, tetapi juga kepastian: apakah anggaran puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan apakah seluruh armada yang dibayarkan pemerintah benar-benar ada serta bekerja sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran angkutan sampah tersebut.***
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang
Sekolah Kembali Tatap Muka di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Agung Nugroho Didesak Utamakan Kesehatan Anak
Nasib 5 Wartawan Belum Terungkap, IMO-Indonesia Minta Gubernur Banten Turun Tangan Maksimalkan Pencarian
Sebanyak 133 Pedagang Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Hondro Desak Wako Buka Dasar Kebijakan HGB STC
Billiard atau Dugaan Gelper? Aktivitas di Ruko Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Dipertanyakan, Polisi Diminta Bertindak
Polemik Pengadaan Obat Rp 3,9 Miliar, Eks KPA Dinkes Pekanbaru Bantah Obat Diterima Sisa ED 3 Bulan
Hondro, S.H Desak Hanura PAW Anggota DPRD Pekanbaru Inisial F; Jangan Lindungi Kader yang Diduga Ingkar Kesepakatan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi
364 HEKTARE UNTUK RAKYAT, BUKAN KORPORASI! IPMKB-P: USIR PALMA AGUNG BERTUAH DARI BUMI LANCANG KUNING!
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian


