Kamis, 17 September 2026

Breaking News

  • Ketua GRIB Jaya Pekanbaru, S. Hondro: Jangan Sampai Uang Rakyat Bayar Armada yang Tak Pernah Bekerja   ●   
  • Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial   ●   
  • Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja Hingga Investasi   ●   
  • Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya   ●   
  • Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September   ●   
ANGGARAN ANGKUTAN SAMPAH DLHK PEKANBARU Rp 29,4 Miliar
Ketua GRIB Jaya Pekanbaru, S. Hondro: Jangan Sampai Uang Rakyat Bayar Armada yang Tak Pernah Bekerja
Kamis 17 September 2026, 08:51 WIB

PEKANBARU — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi armada di lapangan, kini Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H., turut angkat bicara, Kamis (17/09/26).

S. Hondro meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat anggaran sekitar Rp 29,4 miliar untuk kegiatan angkutan sampah selama kurang lebih tujuh bulan, maka penggunaan anggaran tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Angka sekitar Rp 29,4 miliar ini bukan angka kecil. Kalau benar anggaran sebesar itu telah dibayarkan untuk kegiatan angkutan sampah, maka publik berhak mengetahui secara jelas dasar perhitungannya, jumlah armadanya, siapa penyedianya, berapa lama armada beroperasi, serta berapa volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan,” ujar S. Hondro.

Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan adanya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara jumlah armada yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan armada yang diduga benar-benar beroperasi di lapangan.

Jika dalam kontrak disebutkan penyedia wajib menyediakan sekitar 60 unit armada, sementara berdasarkan informasi yang berkembang hanya sekitar 40 unit yang diduga aktif beroperasi, menurut S. Hondro, selisih tersebut harus segera diklarifikasi dan diverifikasi.

“Kalau kontraknya 60 unit, pertanyaannya sederhana, 60 unit itu benar-benar ada dan bekerja atau tidak? Kalau hanya 40 unit yang beroperasi, bagaimana pembayaran dilakukan? Apakah pembayaran tetap dihitung berdasarkan 60 unit? Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.

S. Hondro menilai dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan ataupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, laporan pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi faktual di lapangan.

Namun demikian, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan tidak mengabaikan informasi tersebut.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi angka di atas kertas, sementara kondisi sebenarnya di lapangan berbeda. Kalau memang semuanya sesuai kontrak, silakan buktikan. Kalau ada kekurangan armada, juga harus dijelaskan mengapa pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Lebih jauh, S. Hondro mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan angkutan sampah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga harus mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Ia menyebut setidaknya perlu dilakukan verifikasi terhadap jumlah kendaraan, identitas dan kepemilikan armada, kelayakan kendaraan, masa operasional, lokasi kerja, volume pengangkutan, hingga bukti perjalanan atau aktivitas armada.

“Kalau perlu, lakukan pengecekan satu per satu. Armada yang tercantum dalam kontrak harus bisa ditunjukkan secara fisik. Jangan hanya berdasarkan daftar kendaraan atau laporan administrasi,” ujarnya.

Menurut S. Hondro, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pekerjaan atau armada yang sebenarnya tidak tersedia maupun tidak beroperasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Ia juga meminta pihak terkait membuka mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa, termasuk dasar pembayaran apakah berdasarkan jumlah armada, hari operasional, ritasi, volume sampah, atau indikator pekerjaan lainnya.

“Ini harus terang. Apa dasar pembayaran? Per unit kendaraan, per hari, atau berdasarkan volume? Berapa nilai satuannya? Dari sana publik bisa melihat apakah angka Rp 29,4 miliar tersebut memang rasional dan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru itu menegaskan, anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa anggaran angkutan sampah berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, apabila ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya sederhana, jangan ada pembayaran tanpa pekerjaan yang nyata. Kalau pekerjaan ada dan sesuai kontrak, tentu harus kita hormati. Tetapi kalau ditemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, itu yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” kata S. Hondro.

Ia juga meminta DLHK Kota Pekanbaru tidak bersikap defensif terhadap sorotan publik. Menurutnya, keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

“Jangan alergi terhadap kritik. Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, semua menjadi terang dan tidak ada ruang untuk prasangka,” ujarnya.

S. Hondro selanjutnya meminta DLHK Kota Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai kontrak angkutan sampah yang menjadi sorotan, termasuk nilai kontrak, perusahaan penyedia, jumlah armada, spesifikasi kendaraan, masa kontrak, mekanisme pengawasan, hingga dasar pembayaran.

Ia juga mendorong agar pihak penyedia diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Jangan hanya pemerintah yang bicara. Penyedia juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Kalau memang 60 armada tersedia dan semuanya beroperasi sesuai kontrak, tunjukkan buktinya. Kalau ada perubahan jumlah armada, harus ada dasar dan dokumen yang jelas,” katanya.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

S. Hondro juga meminta aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga pengawasan terkait melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk diperiksa.

Ia menilai persoalan dugaan markup maupun armada fiktif tidak boleh berhenti sebatas perdebatan di ruang publik.

“Kalau memang ada informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan, silakan diperiksa. Jangan menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak,” tegasnya.

Namun ia kembali menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika ada pertanyaan publik yang belum terjawab. Tugas aparat adalah memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak berdasarkan fakta dan bukti,” sambungnya.

S. Hondro menegaskan GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru mendukung upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Ia berharap persoalan angkutan sampah tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran angkutan sampah tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top