Jumat, 18 September 2026

Breaking News

  • Dinkes Riau Catat 11.370 Kasus Ispa, Kabut Asap Karhutla Jadi Perhatian   ●   
  • Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986   ●   
  • Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru   ●   
  • Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun   ●   
  • Demi Keamanan dan Ketertiban, Rutan Batam Bersama APH Sisir Kamar Hunian   ●   
JELANG PS SENGKETA LAHAN, JERITAN WARGA LANSIA: “TANAH SAYA DIAMBIL, SIAPA YANG MAU DENGAR?”
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Kamis 17 September 2026, 18:22 WIB

PEKANBARU — Di saat negara membangun jalan tol demi membuka akses dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, seorang warga lanjut usia di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, justru harus berjuang mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya, Kamis (17/09/26).

Di usia yang tidak lagi muda, Firdinan kini harus menghadapi sengketa tanah yang menurut pihak keluarganya telah menimbulkan kerugian dan ketidakpastian. Tanah yang selama ini mereka yakini dikuasai berdasarkan SKT Nomor 141/532/PEM/XI/1985, kini berhadapan dengan SHM Nomor 01144 Tahun 2017 yang dikaitkan dengan Surat Keterangan Sempadan Tanah Nomor 424/595.3/P/IX/2005 atas nama Lukertina Sianturi.

Ironisnya, persoalan tersebut muncul di tengah pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat.

Bagi Firdinan, pembangunan infrastruktur negara bukan lagi sekadar kabar tentang jalan tol.

Ini menyangkut tanah, hak, dan masa depan seorang warga tua yang merasa haknya terabaikan.

“Tanah saya diambil, saya sudah tua, hanya bisa berharap ada keadilan. Tapi siapa yang mau dengar jeritan kami?”

Kalimat lirih Firdinan itu menjadi gambaran bagaimana seorang warga kecil berhadapan dengan persoalan pertanahan yang kompleks.

Salah satu persoalan yang paling mengusik pihak keluarga Firdinan adalah munculnya SHM Nomor 01144 Tahun 2017.

Sebab, Firdinan menyatakan memiliki SKT Nomor 141/532/PEM/XI/1985.

Pertanyaan keluarga kemudian semakin kuat setelah mereka menyampaikan bahwa berdasarkan riset lapangan yang mereka lakukan pada 2025, tidak ditemukan data penerbitan SHM pada lokasi yang mereka maksud sebagai objek sengketa.

Lantas muncul pertanyaan yang sampai sekarang membutuhkan jawaban:
1. Bagaimana SHM Nomor 01144 Tahun 2017 dapat diterbitkan?
2. Siapa yang mengajukan?
3. Apa dasar penguasaan tanah yang digunakan?
4. Bagaimana proses pengecekan riwayat tanah dan batas-batasnya?
5. Apakah keberadaan SKT Firdinan tahun 1985 pernah diperiksa atau dipertimbangkan dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Tetapi bagi Firdinan, jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan nasib tanah yang dipersoalkannya.

Persoalan semakin berat karena pihak Firdinan menyebut namanya tidak tercantum sebagai penerima ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol.

Jika benar demikian, maka Firdinan menghadapi persoalan berlapis.

Di satu sisi, ia menyatakan memiliki alas hak atas tanah sejak 1985.

Di sisi lain, terdapat sertifikat hak milik yang terbit pada 2017 atas bidang yang dipersoalkan.

Kemudian, dalam proses pengadaan tanah, nama Firdinan disebut tidak masuk sebagai pihak yang menerima ganti kerugian.

Di mana posisi hak Firdinan dalam rangkaian proses tersebut?

Itulah yang kini dituntut untuk dijelaskan secara terang.

Bagi masyarakat kecil, persoalan pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi.

Tanah adalah tempat menggantungkan hidup, aset keluarga, dan warisan untuk anak cucu.

Ketika hak tersebut dipersoalkan, seorang warga tidak semestinya dibiarkan berjuang sendirian menghadapi proses hukum dan administrasi yang jauh lebih rumit daripada kemampuan mereka.

Dugaan Mafia Tanah Harus Dibuktikan, Tetapi Tidak Boleh Diabaikan

Pihak keluarga Firdinan menduga terdapat permainan dalam proses pertanahan yang menyebabkan hak mereka terpinggirkan.

Dugaan tersebut bahkan dikaitkan dengan kemungkinan keterlibatan oknum dalam mata rantai administrasi pertanahan dan pemerintahan di tingkat bawah hingga instansi terkait.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum.

Justru karena itulah keluarga Firdinan meminta Satgas Anti Mafia Tanah dan aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan ini sebagai sengketa biasa.

Mereka meminta seluruh dokumen dibuka dan diperiksa.

Mulai dari SKT 1985, surat sempadan 2005, proses penerbitan SHM 2017, warkah sertifikat, data fisik bidang tanah, peta bidang, hingga dokumen pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.

Jika semua proses ternyata benar dan sesuai aturan, publik berhak mendapatkan penjelasan.

Tetapi jika ditemukan kejanggalan, maka jangan sampai seorang warga lanjut usia harus menanggung akibat dari kesalahan atau dugaan permainan yang dilakukan pihak lain.

Persoalan tersebut kini juga telah masuk ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2026/PN Pbr.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya dijadwalkan Jumat, 11 September 2026, berdasarkan informasi dari pihak Firdinan dijadwalkan kembali pada Jumat, 18 September 2026.

Bagi Firdinan dan keluarganya, pelaksanaan PS tersebut menjadi momentum penting.

Sebab objek tanah yang selama ini dipersoalkan akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Di tengah proses tersebut, Firdinan memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar persoalan yang dihadapinya mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara serius.

Ia juga meminta persoalan tersebut ditangani melalui Satgas Anti Mafia Tanah, termasuk meminta perhatian kepada Brigjen Pol. Hendra Gunawan, sebagaimana disampaikan pihak keluarga.

Firdinan Tidak Meminta Keistimewaan, Hanya Meminta Haknya Diperiksa

Permintaan Firdinan sederhana.

Ia tidak meminta hukum diputarbalikkan.

Ia tidak meminta negara memenangkan dirinya tanpa pemeriksaan.

Ia hanya meminta agar tanah yang selama ini diyakininya sebagai haknya diperiksa secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Jika SKT tahun 1985 tidak memiliki kekuatan terhadap objek tersebut, jelaskan dasar hukumnya.

Jika SHM tahun 2017 diterbitkan sesuai prosedur, buka proses dan dokumennya.

Jika terdapat kekeliruan atau penyimpangan, ungkap siapa yang bertanggung jawab.

Jangan biarkan seorang warga lanjut usia kehilangan hak hanya karena tidak memiliki kekuatan, jabatan, atau akses sebesar pihak lain.

Presiden RIDiminta Tidak Membiarkan Persoalan Ini Berhenti di Meja Administrasi

Kasus Firdinan kini menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum pertanahan, Sebab pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan slogan.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata ketika seorang warga datang membawa dokumen dan mengadukan bahwa tanahnya telah beralih atau diklaim pihak lain.

Karena itu, melalui persoalan ini, ia memohon Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan perhatian khusus, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan laporan dugaan penyimpangan tersebut tidak berhenti sebagai surat yang menumpuk di meja birokrasi.

Sementara itu, pelaksanaan PS pada Jumat, 18 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang sedang berjalan.

Kini, yang ditunggu Firdinan bukan sekadar janji melainkan menunggu negara hadir.

Bukan untuk memenangkan dirinya secara membabi buta, melainkan untuk memastikan bahwa hak seorang rakyat kecil tidak hilang hanya karena berhadapan dengan sistem yang jauh lebih besar daripada dirinya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian

Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top