Batam —Suarahebat.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam, Rutan Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan kegiatan Razia gabungan pada kamar hunian Warga Binaan Kamis (17/9).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam dan diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural serta petugas Rutan bersama personel APH.Dalam pelaksanaannya, Rutan Batam bersinergi dengan Satuan Brimob Polda Kepri dan Polsek Sagulung.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, diawali dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian.
Pemeriksaan difokuskan pada upaya pencegahan terhadap keberadaan barang-barang yang dilarang dan berpotensi mengganggu keamanan, khususnya telepon genggam, narkoba, serta instalasi listrik liar.
dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan tes urine terhadap beberapa petugas dan warga binaan sebagai langkah deteksi dini serta upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel tes urine yang dilakukan dinyatakan negatif.
Sementara itu,dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang berupa telepon genggam maupun narkoba di kamar hunian yang menjadi sasaran pemeriksaan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan gabungan merupakan bagian dari komitmen Rutan Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memperkuat sinergi dengan APH.
“Penggeledahan ini merupakan langkah preventif dan bentuk komitmen bersama untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, serta bersih dari barang-barang terlarang. Sinergi dengan APH akan terus kami perkuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Batam,” ujar Karutan.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Batam terus berupaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi illegal.
(Gokkon)
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
Demi Keamanan dan Ketertiban, Rutan Batam Bersama APH Sisir Kamar Hunian


