PEKANBARU — Persoalan kepemilikan dan riwayat sebidang tanah yang dikuasai Firdinan Sihombing kembali menjadi perhatian. Salah satu dokumen administratif yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah tanah tersebut menunjukkan adanya riwayat penguasaan yang telah tercatat sejak 1986, ketika lokasi tanah masih berada dalam wilayah administratif Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (18/09/26).
Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Pindah Wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diterbitkan pada Juni 2021.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa sebidang tanah yang diakui oleh Firdinan Sihombing dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985, tertanggal 20 Maret 1986.
Artinya, terdapat dokumen administratif yang menunjukkan bahwa nama Firdinan Sihombing telah dikaitkan dengan penguasaan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum wilayah tersebut kemudian masuk ke dalam administrasi Kota Pekanbaru.
Surat Kecamatan Siak Hulu tersebut juga mencantumkan batas-batas tanah yang diterangkan sebagai berikut:
- Utara: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.
- Timur: berbatas dengan tanah Sdr. Rusdin Sihotang — 100 meter.
- Selatan: berbatas dengan tanah Sdr. Martua Simbolon — 100 meter.
- Barat: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa tanah itu dahulunya berada di Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kemudian terjadi perubahan batas wilayah berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. Dalam surat disebutkan bahwa sejak perubahan wilayah tersebut, Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Dokumen ini menjadi penting dalam melihat kronologi sengketa ganti kerugian tol Rengat di jalan damai-palas, sebab riwayat tanah Firdinan tidak muncul baru setelah wilayah tersebut masuk ke Kota Pekanbaru.
Sebaliknya, dokumen Kecamatan Siak Hulu secara administratif mencatat adanya penguasaan tanah oleh Firdinan berdasarkan surat tanah yang bertanggal 20 Maret 1986.
Dengan demikian, apabila terdapat dokumen hak atas tanah lain yang terbit jauh setelah periode tersebut, maka riwayat dokumen lama perlu ditempatkan dalam pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul bidang tanah, batas-batasnya, alas hak sebelumnya, proses pendaftaran, serta data administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan dokumen berikutnya.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi penilaian sepihak hanya berdasarkan dokumen yang terbit belakangan tanpa melihat rantai riwayat penguasaan dan administrasi tanah sejak awal.***
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
Demi Keamanan dan Ketertiban, Rutan Batam Bersama APH Sisir Kamar Hunian


