PEKANBARU — Perkara sengketa tanah yang melibatkan Firdinan Sihombing memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2026/PN Pbr, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di kawasan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Lokasi tersebut merupakan kawasan yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Dalam PS tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari perkara. Majelis hakim terdiri atas Hakim Ketua Yofistian, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota I Roni Susanta, S.H., M.H.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang bertujuan memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik, letak, batas, serta keadaan objek tanah yang disengketakan.
Perkara tersebut menjadi perhatian pihak Firdinan karena dasar penguasaan tanah yang mereka persoalkan disebut berkaitan dengan dokumen administrasi yang telah ada sejak puluhan tahun lalu.
Pihak keluarga Firdinan sebelumnya menyampaikan bahwa dasar penguasaan tanah tersebut merujuk pada Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985 tertanggal 20 Maret 1986.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan pihak Firdinan dalam menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Firdinan Sihombing, Kadri, SE., SH., MH, Sucipto Sihite, SH dan Susi Susanti, SH., MH dari Law Office Kadri, SE., SH., MH & Associates menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah kliennya.
Menurut Kadri, keberadaan dokumen sejak 1986 merupakan bagian penting dari riwayat administrasi tanah yang perlu diperiksa dan diuji dalam proses persidangan.
“Dasar penguasaan tanah klien kami berdasarkan surat yang sudah ada sejak tahun 1986. Karena itu, kami berharap seluruh riwayat dan dasar administrasi tanah tersebut dapat diperiksa secara objektif dalam proses persidangan,” ujar Kadri.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, pihaknya berharap seluruh bukti, dokumen, serta fakta yang diajukan para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga putusan nantinya didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap melalui proses pengadilan ini, Yang Mulia Majelis Hakim nantinya dapat memutus perkara ini sebagaimana mestinya, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tegas Kadri.
Bagi pihak Firdinan, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dinilai penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek tanah yang menjadi sengketa.
Pihak Firdinan berharap pemeriksaan langsung tersebut dapat membantu memperjelas kesesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan objek tanah yang saat ini menjadi bagian dari perkara.
Dalam perkara tersebut, pihak Firdinan juga menyoroti adanya perbedaan waktu antara dokumen penguasaan tanah yang mereka pegang dengan dokumen hak atas tanah lain yang disebut terbit pada waktu berikutnya.
Pihak Firdinan menyatakan memiliki dasar penguasaan berdasarkan dokumen tahun 1985/1986. Sementara itu, dalam perkara tersebut turut dipersoalkan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01144 Tahun 2017.
Persoalan yang kini diuji dalam proses hukum bukan hanya mengenai kondisi atau penguasaan fisik tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat dan rantai administrasi bidang tanah tersebut.
Sejumlah hal yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain asal-usul tanah, batas-batas bidang, alas hak, dokumen administrasi terdahulu, proses pendaftaran tanah, hingga dokumen hak yang kemudian diterbitkan.
Seluruh hal tersebut selanjutnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.
Setelah Pemeriksaan Setempat dilaksanakan, perkara masih akan berlanjut ke tahapan pembuktian.
Berdasarkan informasi dari pihak Firdinan, dalam sekitar dua minggu mendatang persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Firdinan. Dua orang saksi direncanakan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Keterangan para saksi diharapkan dapat menjelaskan riwayat penguasaan, kondisi tanah, maupun fakta-fakta lain yang relevan dengan objek sengketa.
Bagi Firdinan dan keluarganya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat penguasaan yang menurut pihak keluarga telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Karena itu, riwayat administratif dan dokumen yang mereka miliki diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan perkara secara menyeluruh.
Terlebih, objek sengketa berada di kawasan yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Pihak Firdinan juga menilai aspek pengadaan tanah yang berkaitan dengan kawasan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat di Jalan Damai Ujung, tahapan berikutnya akan berfokus pada proses pembuktian, termasuk pemeriksaan dua saksi dari pihak Firdinan.
Selanjutnya, fakta, dokumen, dan keterangan para pihak akan diuji dalam persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2026/PN Pbr.*jhn
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Rokok Ilegal di Pekanbaru Nyaris Rp 400 Miliar, Asen Dituntut 4 Tahun Penjara; Publik Pertanyakan Aktor di Balik Gudang
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
Demi Keamanan dan Ketertiban, Rutan Batam Bersama APH Sisir Kamar Hunian


