PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 kepada DPRD Pekanbaru pada pekan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Zulhelmi Arifin, membenarkan penyerahan dokumen tersebut.
"Sudah masuk ke DPRD pada pekan ini," kata Zulhelmi, Jumat (18/9/2026).
Zulhelmi tidak menjelaskan alasan dokumen KUA-PPAS baru diserahkan kepada DPRD. Ia berharap tahapan pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target.
"Doakan saja, mudah-mudahan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Pekanbaru masih menunggu dokumen tersebut untuk mengetahui secara rinci perubahan struktur anggaran yang akan dibahas bersama Pemko.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid pada Selasa (8/9/2026) menyebut DPRD belum dapat membahas perubahan anggaran secara mendalam sebelum dokumen KUA-PPAS diterima.
DPRD sebenarnya telah menjadwalkan pembahasan anggaran perubahan pada Kamis (17/9/2026). Namun, agenda tersebut ditunda karena Zulhelmi Arifin selaku Ketua TAPD sedang berada di luar kota.
"Ketua TAPD lagi keluar kota," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra.
Dengan telah diserahkannya KUA-PPAS, pembahasan APBD Perubahan 2026 kini dapat dilanjutkan. DPRD Pekanbaru juga harus berpacu dengan waktu karena terdapat batas akhir pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
Berdasarkan Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Karena tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, batas waktu tersebut jatuh pada 30 September 2026.
Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid sebelumnya memastikan pembahasan APBD Perubahan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pasti kita bahas," tegas Isa.*jhn
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Nyaris Rp 200 Miliar Diduga Rugikan Negara, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Hampir 3 Tahun Tanpa Kepastian
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Dinkes Riau Catat 11.370 Kasus Ispa, Kabut Asap Karhutla Jadi Perhatian
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kecamatan Siak Hulu: Tanah Firdinan Berasal dari Wilayah Kampar Sebelum Masuk Administrasi Kota Pekanbaru
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun


