Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
RESTORATIVE JUSTICE PERKARA YAHYA AKHIRNYA TERLAKSANA
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru
Jumat 18 September 2026, 20:47 WIB

PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya menemui titik penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Proses RJ digelar di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, kuasa hukum, serta jajaran penyidik. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses penyelesaian melalui RJ dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dapat ditempuh sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalannya bukan semata-mata memperdebatkan apakah ini delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice dan seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” tegasnya.

Mirwansyah menilai, dalam perkara tertentu, penegakan hukum tidak harus selalu berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan. Perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses keadilan.

“Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk RJ, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap penyelesaian perkara Yahya melalui RJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

“Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.”tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top