Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Sabtu 19 September 2026, 14:00 WIB

JAKARTA –  Pencarian jejak rombongan lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu I di Selat Sunda dan sekitarnya resmi diumumkan berakhir.

Otoritas berwenang pun telah menutup operasi Search And Rescue (SAR) gabungan di penghujung hari ke-10 pencarian, dengan dalih upaya yang dilakukan secara masif tidak membuahkan hasil signifikan.

Namun, persoalan tidak berakhir sampai di situ. Gubernur Banten Andra Soni sebagai pemangku kewenangan di wilayah hilangnya delapan survivor itu perlu bertanggung jawab.

Demikian disampaikan Waketum IMO-Indonesia, Tan Ersanius, merespons insiden yang menimpa rekan seprofesinya di Selat Sunda.

"Gubernur Andra Soni belum mampu membuktikan kinerjanya dengan baik dalam mengatasi musibah yang terlanjur terjadi," katanya di Jakarta, Jum'at (18/9/2026) malam.

Andra, kata Ersan, terkesan "berat langkah" pada awal kabar hilang kontak diterima di daratan. Kemudian, turut menetapkan penghentian operasi SAR gabungan saat tenggat waktu harapan hidup para survivor masih penuh harap.

Menurut Ersan, kapal cepat itu bertolak dari dermaga di wilayahnya, yang semestinya sebelum diperbolehkan berlayar harus sudah mengantongi izin lengkap, dinyatakan laik operasi, dan terawasi.

"Seorang gubernur memiliki peran penting dalam hal ini, disamping kementerian terkait. Jadi tidak hanya pemilik atau operator kapal yang bisa dipersalahkan," sebutnya.

Ersan mendorong aparat penegak hukum agar menyelidiki lebih dalam mengenai faktor serta aktor yang berandil dalam musibah tersebut.

"Gubernur Banten dalam situasi ini wajib untuk dimintai pertanggungjawaban," tandasnya.

Terkait penghentian operasi SAR yang nyaris tanpa disangkal pihak berkompeten, kecuali beberapa keluarga dan rekan seprofesi para survivor, juga membuat Ersan menyoroti sikap tak acuh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Dia menyayangkan kalau Pigai yang pernah mengklaim diri sebagai aktivis HAM itu, justru belum terdengar suaranya membela hak-hak mendasar para survivor yang semuanya adalah manusia.

"Mana suara Pigai yang dulu, kok tenggelam begitu saja?" cecarnya.

Ersan menegaskan, jurnalis adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang selalu berada di garis terdepan dalam banyak situasi demi informasi akurat, terverifikasi, dan layak konsumsi publik.

"Lima jurnalis itu sedang berjuang menunaikan tugasnya di area bencana alam agar publik termasuk pemangku kepentingan bisa menentukan langkah. Mereka berangkat dengan perhitungan, menyewa armada dan kru yang diyakini memadai, namun kemudian hilang kontak tanpa jejak di saat-saat krusial itu. Mereka adalah pahlawan, sangat tidak pantas ditinggal setelah 10 hari pencarian," paparnya.

Ersan mengaku, dirinya bukan pakar SAR, namun sedikit memahami bahwa operasi itu memang sangat perlu dilanjutkan, termasuk di sepanjang garis pantai Pulau Sumatera bagian selatan hingga utara (wilayah perluasan zona pencarian).

"IMO-Indonesia mengerahkan relawan sejak hari ketiga pencarian. Kami punya data dan menyaksikan langsung prosesnya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, menyoal pencopotan Muhammad Masyhud dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Ersan memandang tak akan membuat Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi luput dari kejaran tanggung jawab atas hilangnya Arupadhatu I beserta seluruh penumpang dan awaknya.

Hingga menjelang berita ini disiarkan, Andra Soni, Natalius Pigai, Duddy Purwagandhi, serta pihak-pihak berkompeten lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi.

Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak tersebut sejalan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*rls

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top