KAMPAR — Suarahebat.com - Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polsek setempat didesak untuk turun tangan dan tidak tutup mata terhadap praktik pembalakan sumber daya alam yang disinyalir tak berizin tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (19/9/2026), armada truk berlalu-lalang mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. Salah seorang sopir truk di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas pengangkutan pasir tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.
Saat dikonfirmasi via telepon, pemilik usaha mengklaim bahwa material pasir tersebut digunakan untuk penimbunan proyek Koperasi Merah Putih. Menariknya, pemilik Galian C tersebut mengaku juga berprofesi sebagai insan pers/wartawan. Selain itu, ia membeberkan adanya keterlibatan oknum aparat Babinsa yang membekingi operasional di lapangan.
Lokasi Operasional: Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.
Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Red/ team
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas
Pembangunan Vihara Cahaya Nurani di Bengkalis Terus Berlanjut Tanpa Plang PBG
Lulus PKPA dan UPA, Jonrius Sinurat Bersiap Tempuh Tahap Advokat
Dari Beasiswa Pemuda Katolik, Jonrius Sinurat Lulus PKPA dan UPA


