PEKANBARU — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai yang menjerat klien TAPAK Riau (Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau) akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (23/09/26).
Proses mediasi dan Restorative Justice dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Polres Pekanbaru dan ditangani oleh Unit 1 Tahbang.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya bersyukur proses penyelesaian perkara tersebut dapat berakhir melalui perdamaian antara para pihak.
“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.
Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban wajib lapor.
Dengan terlaksananya Restorative Justice dan adanya penghentian proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku, kewajiban wajib lapor terhadap klien juga tidak lagi dijalankan.
TAPAK Riau: RJ Memberikan Ruang untuk Penyelesaian yang Berkeadilan
Mirwansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.
Ia menambahkan, TAPAK Riau akan terus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.
TAPAK Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan mengawal setiap proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan.”
TAPAK RIAU
Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau
Mirwansyah, S.H., M.H.
Juru Bicara TAPAK Riau
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas
Pembangunan Vihara Cahaya Nurani di Bengkalis Terus Berlanjut Tanpa Plang PBG
Lulus PKPA dan UPA, Jonrius Sinurat Bersiap Tempuh Tahap Advokat
Dari Beasiswa Pemuda Katolik, Jonrius Sinurat Lulus PKPA dan UPA


