Kamis, 24 September 2026

Breaking News

  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tekankan Integritas dan Pengelolaan Risiko dalam Rakor Kemenimipas 2026   ●   
  • LPPH Riau Resmi Hadir, Siap Kawal Penegakan Hukum dan Keadilan di Bumi Lancang Kuning   ●   
  • Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Kasus Lahan Rumbai Diselesaikan Lewat Restorative Justice, TAPAK Riau: Perdamaian Adalah Bagian dari Keadilan   ●   
  • Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas   ●   
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat
Kamis 24 September 2026, 08:43 WIB

PEKANBARU — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan di Kota Pekanbaru kini kembali menguat. Kali ini, desakan tersebut disampaikan S. Hondro, S.H., Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru, menyusul munculnya sejumlah persoalan pertanahan yang menurutnya perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga berwenang, Kamis (24/09/26).

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah SHM Nomor 01147 Tahun 2017 atas nama Dealiana Panjaitan, yang kini dikaitkan dengan objek tanah di kawasan Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas, Kota Pekanbaru, yang berada dalam kawasan pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat.

Menurut S. Hondro, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dasar penerbitan sertifikat, lokasi yang tercantum dalam dokumen, serta data pertanahan yang berkaitan dengan objek di lapangan.

“Yang kami minta bukan untuk menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Kami meminta seluruh dokumen dan proses penerbitan SHM tersebut diperiksa secara transparan. Kalau seluruh prosesnya benar, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” ujar S. Hondro.

Sorotan utama tertuju pada dokumen yang disebut menjadi salah satu dasar penerbitan SHM Nomor 01147 Tahun 2017, yakni SKGR Camat Reg. Nomor 595.3/KR-PEM/292.

Dalam dokumen tersebut, lokasi disebut berkaitan dengan Gunung Sari/Umban Sari. Sementara objek tanah yang kini dipersoalkan oleh pihak Firdinan Sihombing disebut berada di Jalan Damai Ujung, Kelurahan Palas.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen dengan keterangan lokasi Gunung Sari/Umban Sari dapat berkaitan dengan objek tanah yang berada di kawasan Jalan Damai Ujung, Palas.

Bagi S. Hondro, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan administratif yang dapat diabaikan. Sebab, apabila terdapat perbedaan antara dokumen dasar dengan objek fisik tanah, maka diperlukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian proses administrasi dan pengukuran yang menjadi dasar penerbitan hak.

“Kalau dokumen dasarnya menyebut satu lokasi, sementara objek yang disengketakan berada di lokasi lain, harus dijelaskan secara terang bagaimana hubungan keduanya. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan potongan informasi tanpa mengetahui riwayat dokumennya secara lengkap,” tegasnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai data peta bidang dan data BHUMI ATR/BPN yang disebut sempat menunjukkan posisi objek tertentu, namun menurut pihak yang berkepentingan kemudian terlihat berpindah atau bergeser ketika dilakukan pemeriksaan setempat oleh PN Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026).

Dalam persoalan tersebut, pihak Firdinan Sihombing disebut memiliki Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985. Firdinan juga menyebut pernah melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2009.

S. Hondro secara khusus meminta ATR/BPN membuka dan memeriksa warkah serta seluruh riwayat SHM Nomor 01147 Tahun 2017.

Dokumen yang menurutnya perlu diperiksa antara lain: buku tanah, surat ukur, peta bidang, dokumen dasar penerbitan SHM, riwayat pengukuran, dokumen yang menjadi dasar perubahan data, riwayat perubahan data fisik, riwayat perubahan data yuridis serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dan pemeliharaan data SHM tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan satu dokumen.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena objek tanah yang dipersoalkan disebut berada dalam kawasan pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan timbulnya persoalan baru apabila proses pengadaan tanah atau pembayaran ganti kerugian dilakukan sementara status dan riwayat hak atas objek masih dipersoalkan.

Karena itu, menurut S. Hondro, kepastian mengenai siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah harus dipastikan terlebih dahulu melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah.

“Ini yang harus dijaga. Jangan sampai kemudian ada pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang status haknya masih dipersoalkan. Sebaliknya, jangan sampai masyarakat yang memiliki dasar hak justru kehilangan haknya karena persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data oleh ulah oknum” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru tersebut meminta KPK dan lembaga penegak hukum terkait mempertimbangkan pemeriksaan terhadap persoalan pertanahan di Pekanbaru apabila ditemukan informasi awal dan bukti yang memenuhi kewenangan pemeriksaan.

Ia juga meminta agar Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru memberikan penjelasan yang terbuka mengenai riwayat SHM 01147, khususnya terkait hubungan antara dokumen dasar, lokasi, hasil pengukuran, peta bidang, serta data pertanahan yang tercatat.

“Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan menjadi semakin panjang karena dokumen dan riwayatnya tidak dibuka. Kami mendorong KPK memberikan perhatian, sementara ATR/BPN harus membuka data sesuai ketentuan. Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian itu,” ujar S. Hondro.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena objek tanah tersebut berada dalam kawasan proyek strategis pembangunan jalan tol. Kepastian status tanah bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam proses pembangunan dan pengadaan tanah.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya

Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top