JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, akuntabilitas, integritas, serta kemampuan setiap satuan kerja dalam mengelola risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 yang berlangsung sejak 20 September 2026 di Jakarta dan ditutup pada Rabu (23/9/2026).
Rakor tahun ini mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas.” Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penyelarasan langkah strategis seluruh jajaran Kemenimipas dalam menjalankan program dan target kementerian.
Rakor diikuti pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Melalui forum tersebut, berbagai hasil pembahasan dan evaluasi kemudian disahkan serta dikukuhkan sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan program Kemenimipas ke depan.
Kemenimipas menyusun sejumlah instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan serta dua surat edaran yang mencakup sejumlah aspek pelayanan, antara lain tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.
Instrumen tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan lebih terukur, memiliki standar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, di bidang Pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen yang akan menjadi instrumen tindak lanjut untuk memperkuat standar waktu layanan serta tata kelola penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa Rakor Kemenimipas memiliki tujuan strategis, terutama dalam menyelaraskan target, rencana aksi, serta memperkuat akuntabilitas dan sinergi antarunit.
“Tentunya rekan-rekan sangat memahami tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi yang dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antar unit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” kata Agus dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, hasil Rakor tidak berhenti pada pembahasan dan evaluasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh seluruh jajaran Kemenimipas.
Karena itu, setiap unit kerja dituntut memiliki kesamaan arah, memahami target yang telah ditetapkan, serta mampu menjalankan rencana aksi secara konsisten sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain persoalan target dan akuntabilitas, Agus juga menyoroti pentingnya kemampuan setiap satuan kerja dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko sejak dini.
Menurutnya, pengelolaan risiko diperlukan agar potensi persoalan dapat dikenali dan dikendalikan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Ia mengingatkan seluruh jajaran Kemenimipas agar tidak memberikan ruang terhadap berbagai tindakan yang dapat mengganggu integritas institusi.
“Saya terus mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengenali dan mengelola risiko sejak awal. Jangan beri ruang bagi pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun tindakan lain yang dapat mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat.”
Agus menekankan bahwa integritas bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab setiap individu dalam menjaga nama baik institusi.
“Menjaga integritas berarti menjaga harga diri kita sekaligus menjaga institusi yang kita cintai.”
Agus juga mengingatkan bahwa tindakan seorang aparatur dapat memberikan dampak terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap keseluruhan institusi.
“Satu orang berbuat, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh institusi. Karena itu, mari kita jaga nama baik Kemenimipas dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya, agar institusi ini senantiasa mendapat tempat di hati masyarakat.”
Pesan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar seluruh jajaran tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif, tetapi juga menjaga kualitas pelaksanaan tugas, etika, integritas, dan kepercayaan masyarakat.
Rakor Kemenimipas Tahun 2026 diharapkan menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di seluruh jajaran, baik pada tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis.
Hasil Rakor yang telah dirumuskan menjadi instrumen tindak lanjut diharapkan dapat memperkuat standar pelayanan, meningkatkan akuntabilitas, memperjelas target kerja, serta mendorong koordinasi dan sinergi antarsatuan kerja.
Agus pun mengajak seluruh jajaran bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menyadari bahwa setiap tindakan aparatur tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa nama keluarga, rekan kerja, dan institusi yang diwakili.
“Mari kita bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengingat bahwa setiap tindakan kita tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa nama keluarga, rekan kerja, dan institusi yang kita wakili.”
Rangkaian Rakor Kemenimipas Tahun 2026 tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kementerian yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta aparatur yang berintegritas.
Dengan demikian, semangat Rakor tidak berhenti pada evaluasi, tetapi dilanjutkan melalui aksi nyata, penguatan pengawasan, pengelolaan risiko, peningkatan kualitas layanan, dan sinergi seluruh unit kerja demi tercapainya sasaran strategis Kemenimipas.*jhn
BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LPPH Riau Resmi Hadir, Siap Kawal Penegakan Hukum dan Keadilan di Bumi Lancang Kuning
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat
Kasus Lahan Rumbai Diselesaikan Lewat Restorative Justice, TAPAK Riau: Perdamaian Adalah Bagian dari Keadilan
Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas


