Jumat, 25 September 2026

Breaking News

  • Tragedi Anak Krakatau, Keselamatan Jurnalis dan Tanggung Jawab Negara Jadi Sorotan   ●   
  • Laporan Pengusaha Riau Masuk Tahap Penyidikan, MS Law Firm Apresiasi Langkah Polda Riau   ●   
  • Rutan Kelas llA Batam Menerima Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal Kemenimipas RI   ●   
  • Temuan mencengangkan kembali menguak praktik ketidakberesan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong   ●   
  • Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau   ●   
Laporan Pengusaha Riau Masuk Tahap Penyidikan, MS Law Firm Apresiasi Langkah Polda Riau
Jumat 25 September 2026, 13:25 WIB

PEKANBARU -- Kantor hukum MS Law Firm secara resmi mendampingi Saudara Robi Wahyudi, seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (25/09/26).

Pendampingan hukum ini dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. Setelah upaya persuasif melalui penyampaian somasi kepada pihak terlapor tidak mendapatkan itikad penyelesaian yang baik, MS Law Firm mengambil langkah hukum secara cepat dan terukur dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kantor hukum MS Law Firm dalam memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.

"Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, MS Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, beserta jajaran penyidik khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Riau yang telah menerima, memproses, serta menangani laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MS Law Firm menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum Polda Riau. Setelah masuk tahap penyidikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tambah Mirwansyah.

Sebagai kantor hukum yang berkomitmen pada penegakan hukum, MS Law Firm terus berupaya memberikan pelayanan hukum terbaik melalui pendampingan yang profesional, strategi hukum yang terukur, serta keberanian dalam memperjuangkan hak-hak klien.

MS Law Firm hadir dengan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan serta perlindungan hukum yang layak.

"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap tindakan yang merugikan hak masyarakat. Selama proses hukum dilakukan sesuai aturan, MS Law Firm akan terus berdiri mendampingi klien dan memperjuangkan kepastian hukum," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya

Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top