Senin, 28 September 2026

Breaking News

  • Donor Darah Capella Honda di Batam, Digelar Rutin 4 Kali Setahun   ●   
  • S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polsek Kulim Segera Tindak Para Terlapor   ●   
  • Ketua GRIB Jaya Pekanbaru Sentil Disiplin DPRD Pekanbaru: Kursi Kosong Jangan Jadi Pemandangan Biasa   ●   
  • Banyak Kursi Kosong Warnai Paripurna P-APBD Pekanbaru, Disiplin Anggota Disorot   ●   
  • Penertiban Diminta Diperkuat; Forkopimda Pekanbaru Soroti THM, Dugaan Prostitusi, Hingga Bioskop Mini   ●   
Penertiban Diminta Diperkuat; Forkopimda Pekanbaru Soroti THM, Dugaan Prostitusi, Hingga Bioskop Mini
Senin 28 September 2026, 18:23 WIB

PEKANBARU — Persoalan penyakit masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Senin (28/9/2026).

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan pemerintah daerah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.

Menurut Markarius, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya tempat hiburan yang masih beroperasi hingga tengah malam. Aktivitas tersebut, berdasarkan keluhan yang diterima, dinilai menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

"Ada tempat hiburan yang buka sampai tengah malam dan mengganggu masyarakat. Bahkan ada yang tidak menggunakan peredam suara," kata Markarius dalam rapat Forkopimda, Senin (28/9/2026).

Ia menegaskan, keluhan masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban secara terpadu. Menurutnya, penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi perlu dilakukan bersama seluruh unsur Forkopimda sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain persoalan jam operasional dan gangguan suara, Markarius juga menyebut adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan lainnya.

"Di tempat lain juga ada laporan terkait prostitusi. Ini perlu kita tertibkan bersama," ujarnya.

Markarius mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur Forkopimda, termasuk Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, untuk kembali melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tempat-tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan dan aktivitas malam hari menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan serta tidak mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

"Kalau kita diam mereka agresif, kalau kita agresif mereka turun sedikit," tegas Markarius.

Dalam rapat tersebut, keberadaan bioskop mini juga menjadi perhatian. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, meminta keberadaan usaha tersebut turut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah.

Isa menilai, keberadaan bioskop mini perlu diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan yang berlaku.

"Bioskop-bioskop mini ini bisa ditertibkan pak, ini dikhawatirkan jadi ajang maksiat," kata Isa.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan aspek perizinan, jam operasional, kondisi lingkungan, serta aktivitas yang berlangsung di dalam tempat usaha.

Pembahasan mengenai THM, dugaan prostitusi dan bioskop mini tersebut menjadi bagian dari perhatian Forkopimda dalam menjaga kondisi keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait diharapkan tidak hanya melakukan penertiban secara insidental, tetapi juga memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.

Setiap laporan maupun keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan dan penegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penertiban dapat dilakukan secara terukur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemko Pekanbaru juga diharapkan memastikan setiap tempat hiburan menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku, sementara terhadap dugaan pelanggaran diperlukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta di lapangan sebelum dilakukan tindakan sesuai kewenangan.

Langkah kolaboratif antara Pemko Pekanbaru, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan unsur terkait lainnya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha, kepentingan ekonomi, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polsek Kulim Segera Tindak Para Terlapor

GRIB JAYA Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat, Gerak Jalan Santai Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya

Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top