KAMPAR — Aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C di KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Sekitar delapan alat berat berbagai merek, di antaranya Sany, Komatsu, Hitachi, LiuGong dan Caterpillar, terlihat beroperasi di lokasi pada Kamis (24/9/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan telah mengubah kontur perbukitan menjadi cekungan. Namun, identitas pengelola dan status perizinan kegiatan tersebut belum terlihat jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pengelolanya, apa dasar perizinannya, dan apakah aktivitas penggalian sesuai dengan batas serta ketentuan yang berlaku?
Selain aspek legalitas, keselamatan kerja dan lingkungan juga perlu diperiksa. Sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan material tercecer maupun risiko bagi pengguna jalan umum.
Informasi yang dihimpun menyebut nama Imam, Edi Purnomo, Anto, Uul, dan Nando dalam kaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, hubungan mereka dengan kegiatan tambang belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi langsung.
Karena itu, Polres Kampar bersama instansi teknis terkait perlu turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, koordinat dan batas wilayah operasi, pengelola kegiatan, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.
Jika kegiatan tersebut berizin, publik perlu mendapat penjelasan mengenai dasar legalitas dan pemegang izinnya. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau di luar ketentuan, langkah penegakan hukum perlu dilakukan sesuai aturan.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.
Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas galian C di KM 13 Karya Indah belum dapat dipastikan. Konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait masih diperlukan.***
S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polsek Kulim Segera Tindak Para Terlapor
GRIB JAYA Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat, Gerak Jalan Santai Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat
BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Presiden Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Koalisi LSM Dan Media Laporkan Dugaan Penyelewengan DANA BOS MTsN 1 Bengkalis ke Kejari
Mabes Polri Akan Dirampingkan, Polsek Diperkuat: Ini 6 Program Prioritas Suyudi Ario Seto
Gusti Pardamean Nasution Desak Polisi Segera tangkap Pelaku Dugaan Pembacokan di Kawasan PETI Hutabargot


