Jumat, 2 Oktober 2026

Breaking News

  • Aliansi Pemuda Desak DPRD Pekanbaru Periksa Anggota Berinisial RE, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Perjalanan Dinas   ●   
  • Di Tengah Sorotan Lapas Cibinong, Agus Andrianto Tetap Dipercaya Pimpin Kementerian Imipas   ●   
  • Listyo Sigit Masuk Babak Baru Pengabdian, Dipercaya Jadi Kepala KSP dan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipurna   ●   
  • LPPH Riau Audiensi ke LAM Riau, Minta Tunjuk Ajar dan Dapat Kehormatan Pemasangan Tanjak   ●   
  • Presiden Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri   ●   
Aliansi Pemuda Desak DPRD Pekanbaru Periksa Anggota Berinisial RE, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Perjalanan Dinas
Jumat 02 Oktober 2026, 17:58 WIB

PEKANBARU — Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026). Kedatangan mereka membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran etik dan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RE.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau, Aji Pangestu, mengatakan pihaknya meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap RE maupun seorang staf ASN Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial NJ.

Menurut Aji, informasi yang diterima pihaknya menyebut RE dan NJ diduga beberapa kali melakukan perjalanan dinas bersama ke luar daerah.

"Informasi yang kami dapat, saat melaksanakan perjalanan dinas luar daerah di wilayah Jawa, keduanya diduga pernah menginap di Hotel Amaris Mangga Besar dan diduga menempati satu kamar," ujar Aji.

Aji menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan atas dugaan tersebut. Karena itu, mereka meminta Inspektorat, Badan Kehormatan DPRD, BKPSDM, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perjalanan dinas, kode etik anggota DPRD, maupun aturan disiplin dan kode etik ASN.

"Kalau dugaan tersebut benar adanya, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Aliansi juga meminta anggota DPRD berinisial RE memberikan klarifikasi resmi terhadap informasi yang beredar. Hal serupa diminta terhadap NJ selaku staf ASN Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Empat Tuntutan Aliansi

Dalam aksinya, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RE dan staf ASN Sekretariat DPRD berinisial NJ, termasuk memastikan kesesuaian perjalanan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

2. Mendesak BKPSDM Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa NJ terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN sebagaimana informasi yang disampaikan massa aksi.

3. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan, Aliansi meminta tindak lanjut dilakukan berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Meminta RE memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan dirinya dan NJ dalam perjalanan dinas luar daerah.

Aliansi menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan agar informasi yang beredar dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi dan tidak berhenti sebagai dugaan semata.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top