Senin, 5 Oktober 2026

Breaking News

  • Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan   ●   
  • Dugaan Calon Kades Berstatus DPO Mencuat di Rokan Hulu, Warga Minta Polisi Bertindak   ●   
  • Pemprov Riau Buka 80 Kursi Pelatihan Vokasi Gratis, Warga Bengkalis Bisa Ikut Daftar   ●   
  • Pesan Perdana Kapolda Riau Irjen Arman: Polisi Harus Empati, Responsif dan Dekat dengan Rakyat   ●   
  • Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi   ●   
BISNIS ROKOK ILEGAL PEKANBARU DIRINTIS SEJAK 2022
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Minggu 04 Oktober 2026, 20:34 WIB

PEKANBARU — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai disebut masih mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan, mulai dari kios, warung hingga pasar tradisional, Minggu (04/10/26).

Pantauan tim investigasi suarahebat.com menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai ditawarkan dengan harga relatif lebih murah dibandingkan produk rokok legal yang beredar di pasaran.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan efektivitas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Masyarakat pun mendesak Bea Cukai Pekanbaru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, termasuk langkah pengawasan, jumlah penindakan, barang yang telah diamankan, serta perkembangan perkara yang ditangani sepanjang 2026.

Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana negara melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sorotan terhadap peredaran rokok ilegal di Pekanbaru bukan tanpa alasan.

Pada awal 2026, kasus besar terkait rokok tanpa pita cukai terungkap melalui operasi Tim Patroli dan Operasi (Patops) Bea Cukai dari Jakarta.

Pengungkapan tersebut disebut berlangsung pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kompleks pergudangan di Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, total barang bukti mencapai 247.169.220 batang rokok. Jumlah tersebut terdiri dari 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan pada 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang yang disita pada 10 Maret 2026.

Sejumlah merek yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres dan Latto.

Seluruh rokok tersebut, berdasarkan keterangan dalam perkara, tidak dilekati pita cukai.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sumardi alias Asen.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Sumardi selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam persidangan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp386.749.711.440.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta denda diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Potensi Cukai yang Harus Dibayar Capai Rp193,3 Miliar

Dalam persidangan, ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa pelunasan cukai hasil tembakau wajib dilakukan melalui pelekatan pita cukai.

Berdasarkan perhitungan jaksa, nilai cukai yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp193.374.855.720.

Perhitungan tersebut antara lain berasal dari 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif cukai Rp746 per batang. Nilai cukai dari kelompok tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp44,7 miliar.

Kemudian terdapat 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp794 per batang. Nilai cukainya diperkirakan mencapai sekitar Rp148,6 miliar.

Jika digabungkan, nilai cukai dari kedua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp193,3 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan barang hasil tembakau yang menjadi barang bukti.

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan rangkaian kegiatan usaha rokok yang dikaitkan dengan terdakwa.

Menurut uraian JPU, Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci, yang disebut telah meninggal dunia, mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sejak akhir 2022.

Pada Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim di Singapura.

Setelah perkenalan tersebut, komunikasi mengenai transaksi jual beli rokok kemudian berlangsung.

Rokok selanjutnya disebut dikirim ke sebuah gudang di kawasan Arengka II, Pekanbaru. Sumardi kemudian disebut memerintahkan Locky untuk mencari pembeli.

Dalam uraian jaksa, pada 2023 Sumardi juga disebut meminta seorang saksi bernama Christian mencari orang yang bersedia membuka rekening bank untuk digunakan dalam transaksi.

Christian kemudian disebut membuat rekening BRI atas nama Herdian.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan dan masih menjadi bagian dari perkara yang harus diputus oleh majelis hakim.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Sumardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Pihak penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum dapat disimpulkan berdasarkan tuntutan jaksa semata. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, kembali muncul pertanyaan mengenai masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Pekanbaru.

Jika temuan peredaran tersebut terus terjadi, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan aparat Bea Cukai untuk memutus mata rantai peredarannya.

Bea Cukai Pekanbaru diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang 2026, jumlah barang yang diamankan, wilayah yang menjadi titik rawan, perkembangan proses hukum, serta langkah pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

Keterbukaan informasi tersebut penting bukan hanya untuk menjawab keresahan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai berjalan efektif.

Pertanyaannya kini, seberapa efektif pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai di Pekanbaru, dan berapa banyak lagi yang masih beredar di tengah masyarakat?.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top