Senin, 5 Oktober 2026

Breaking News

  • Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan   ●   
  • Dugaan Calon Kades Berstatus DPO Mencuat di Rokan Hulu, Warga Minta Polisi Bertindak   ●   
  • Pemprov Riau Buka 80 Kursi Pelatihan Vokasi Gratis, Warga Bengkalis Bisa Ikut Daftar   ●   
  • Pesan Perdana Kapolda Riau Irjen Arman: Polisi Harus Empati, Responsif dan Dekat dengan Rakyat   ●   
  • Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi   ●   
Dugaan Calon Kades Berstatus DPO Mencuat di Rokan Hulu, Warga Minta Polisi Bertindak
Senin 05 Oktober 2026, 17:36 WIB

ROKAN HULU — Sejumlah warga Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan keluhan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius dugaan keterlibatan seorang oknum calon kepala desa berinisial Y dalam perkara narkotika, Sabtu (03/10/26).

Keluhan tersebut mencuat karena warga mempertanyakan informasi yang beredar bahwa Y diduga pernah tersangkut perkara narkoba, bahkan disebut-sebut masih memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika. Informasi mengenai status DPO tersebut hingga kini perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kalau benar yang bersangkutan masih berstatus DPO dalam perkara narkoba, bagaimana bisa menjadi calon kepala desa? Kemana polisi? Kami meminta segera ditelusuri dan apabila memang benar DPO, segera ditangkap sesuai hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Penelusuran menunjukkan adanya perkara narkotika di wilayah Desa Pagar Mayang dan Kecamatan Tambusai Utara yang melibatkan seseorang bernama Y pada September 2022.

Sebelumnya pada 2021, sebuah pemberitaan mengenai pengungkapan 46 paket sabu di wilayah Rokan Hulu menyebut bahwa berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Y yang disebut beralamat di Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara.

Karena itu, persoalan yang kini dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata mengenai rumor, melainkan apakah benar terdapat orang dengan identitas yang sama yang memiliki riwayat perkara narkotika dan/atau masih berstatus DPO, serta bagaimana status tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala desa.

Jika informasi mengenai status hukum tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses verifikasi administrasi dan persyaratan pencalonan kepala desa dilakukan.

Dengan demikian, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan:

1. Apakah benar calon kepala desa berinisial Y tersebut pernah terlibat perkara narkotika?
2. Apakah benar pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika, dan jika benar, perkara serta putusan pengadilannya apa?
3. Apakah saat ini yang bersangkutan benar-benar berstatus DPO?
4. Jika pernah berstatus DPO, sejak kapan dan berdasarkan perkara apa?
5. Apakah status hukum tersebut sudah dicabut atau perkara telah berkekuatan hukum tetap?
6. Bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan yang bersangkutan oleh panitia pemilihan dan pemerintah daerah?
7. Apakah aparat kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat?

Pertanyaan tersebut penting karena jabatan kepala desa berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat.

Warga meminta Polres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba maupun jajaran terkait memberikan penjelasan mengenai status hukum Y apabila memang terdapat data atau perkara yang berkaitan dengan nama tersebut.

Permintaan itu juga perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Jika benar masih terdapat surat perintah pencarian orang atau status DPO yang aktif, masyarakat tentu berharap aparat menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum.

Terlebih, pemberantasan narkotika di Kecamatan Tambusai Utara masih menjadi perhatian. Pada Januari 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Pagar Mayang dan mengamankan seorang pria yang disebut diduga berperan sebagai kurir.

Pada bulan yang sama, Polsek Tambusai Utara juga mengungkap perkara dugaan peredaran sabu di Desa Pagar Mayang dan mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,228 gram.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika di wilayah tersebut masih menjadi perhatian aparat dan masyarakat.

Warga yang menyampaikan keluhan menegaskan bahwa mereka tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mereka hanya meminta kepastian mengenai informasi yang beredar, terutama terkait dugaan status DPO dan riwayat perkara narkotika.

“Kalau memang tidak benar, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau memang benar masih dicari karena perkara narkoba, kami minta aparat bertindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya,” kata warga tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top