Senin, 5 Oktober 2026

Breaking News

  • Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan   ●   
  • Dugaan Calon Kades Berstatus DPO Mencuat di Rokan Hulu, Warga Minta Polisi Bertindak   ●   
  • Pemprov Riau Buka 80 Kursi Pelatihan Vokasi Gratis, Warga Bengkalis Bisa Ikut Daftar   ●   
  • Pesan Perdana Kapolda Riau Irjen Arman: Polisi Harus Empati, Responsif dan Dekat dengan Rakyat   ●   
  • Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi   ●   
Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan
Senin 05 Oktober 2026, 20:43 WIB

PEKANBARU — Operasional HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Persoalan tempat hiburan tersebut kini tidak hanya menyangkut keluhan warga akibat suara musik hingga dini hari, tetapi juga menyentuh aspek perizinan dan dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak daerah, Senin (05/10/26).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan siap mengevaluasi kembali perizinan HW Live House setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana melakukan koordinasi terkait operasional tempat tersebut.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyambut baik langkah Pemprov Riau tersebut. Ia menyebut Pemko Pekanbaru akan kembali mengecek seluruh perizinan yang dimiliki HW Live House.

"Setuju, ditertibkan saja. Kita cek lagi terkait izinnya tersebut. Sepertinya izin sebelum kami menjabat. Kami akan review izin-izinnya," ujar Markarius dikutip dari laman CAKAPLAH.com, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat HW Live House disebut hanya mengantongi izin restoran dari Pemko Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, sebelumnya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru agar langkah penertiban terhadap operasional HW Live House tidak menimbulkan persoalan kewenangan.

"HW ini hanya memiliki izin restoran. Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. Karena itu kita akan rembukkan bersama agar kita tidak salah langkah," ujarnya.

Menurut Sri Sadono, HW Live House tidak memiliki izin untuk menjalankan aktivitas sebagai bar, kelab malam maupun diskotek.

Di tengah persoalan perizinan tersebut, warga yang tinggal di kawasan permukiman tepat di belakang HW Live House kembali menyampaikan keluhan.

Warga mengaku suara musik dari tempat hiburan tersebut masih terdengar hingga sekitar pukul 03.00 bahkan 04.00 WIB. Kondisi itu dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Persoalan kebisingan bukan kali pertama dikeluhkan. Warga menyebut pengelola sebelumnya pernah menyampaikan komitmen kepada Pemko Pekanbaru untuk memasang peredam suara.

Namun, hingga kini, janji tersebut disebut belum terealisasi secara maksimal.

Warga pun meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan ketika muncul laporan atau ketika persoalan menjadi sorotan publik.

Mereka berharap pengawasan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Sebab, berdasarkan keluhan warga, aktivitas di lokasi disebut cenderung berkurang ketika dilakukan pemeriksaan, namun kembali seperti semula setelah pengawasan berakhir.

Persoalan HW Live House juga sebelumnya menjadi perhatian dalam inspeksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam temuan yang disampaikan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak minuman beralkohol dan klasifikasi kegiatan usaha HW Live House.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam persoalan tersebut, pajak yang seharusnya dikenakan mencapai sekitar 45 persen, sementara pembayaran yang dilakukan hanya sekitar 10 persen dengan menggunakan klasifikasi restoran.

Jika angka tersebut benar, terdapat selisih yang cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Rincian yang menjadi sorotan menunjukkan bahwa potensi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan mencapai sekitar Rp 3,9 miliar, yang disebut mencakup Pajak Restoran serta Pajak Kesenian dan Hiburan dengan tarif sekitar 45 persen berdasarkan aktivitas usaha yang dipersoalkan.

Sementara itu, pembayaran yang disebut telah dilakukan hanya sekitar Rp 871 juta atau sekitar 10 persen dengan menggunakan klasifikasi pajak restoran.

Dengan demikian, terdapat dugaan kekurangan pembayaran sekitar Rp 3 miliar.

Angka tersebut tentu bukan persoalan kecil. Jika benar terdapat kekurangan penerimaan sebesar itu, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana proses pemeriksaan dan penghitungan kewajiban pajak dilakukan selama kurang lebih tiga tahun operasional.

Pertanyaan publik kemudian mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Mengapa dugaan ketidaksesuaian tersebut belum ditindaklanjuti secara maksimal?

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan pembayaran pajak HW Live House selama periode operasionalnya?

Apakah Bapenda Pekanbaru telah melakukan rekonsiliasi antara izin usaha, aktivitas faktual di lapangan, omzet, transaksi minuman beralkohol, serta pajak yang telah disetorkan?

Dan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kekurangan pembayaran, apakah pemerintah akan melakukan penagihan terhadap seluruh kewajiban yang belum dibayarkan?

Sorotan terhadap HW Live House kini berada pada titik yang membutuhkan tindakan konkret pemerintah.

Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau tidak cukup hanya melakukan koordinasi atau kembali memeriksa dokumen perizinan. Pemeriksaan juga perlu menyentuh kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.

Jika izin yang dimiliki hanya restoran, sementara aktivitas yang berlangsung masuk dalam kategori hiburan malam, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan izin apa yang menjadi landasan operasional tersebut.

Temuan dalam RDP DPRD semestinya tidak berhenti sebagai catatan rapat. Jika memang terdapat indikasi kekurangan pembayaran pajak, instansi terkait harus melakukan pemeriksaan dan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, uang pajak merupakan hak daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Publik juga menunggu langkah konkret Pemko Pekanbaru setelah Wakil Wali Kota Markarius Anwar menyatakan akan melakukan review terhadap perizinan HW Live House.

Review tersebut idealnya tidak hanya memeriksa legalitas dokumen, tetapi juga mencocokkan izin dengan kegiatan nyata di lapangan.

Termasuk memeriksa aspek lingkungan sekitar, gangguan kebisingan, kepatuhan terhadap jam operasional, kewajiban pajak, serta izin-izin lain yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha hiburan.

Pemerintah juga dituntut transparan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai aturan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan kewajiban telah dinyatakan sesuai, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan HW Live House bukan semata tentang keberadaan tempat hiburan. Ada kepastian hukum, kenyamanan warga, kepatuhan pelaku usaha, serta potensi penerimaan daerah yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top