PEKANBARU — Perjuangan puluhan warga RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, mempertahankan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun memasuki babak baru.
Sedikitnya 80 kepala keluarga (KK) atau lebih dari 400 jiwa kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian atas lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
Untuk mencari kepastian dan solusi, warga membuka posko donasi di Jalan Pesisir, Senin (5/10/2026). Posko tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat menggalang dukungan untuk keberangkatan perwakilan warga ke Jakarta.
Mereka berencana mendatangi pemerintah pusat, DPR RI, Polri, KPK, serta lembaga terkait lainnya guna menyampaikan langsung persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Persoalan tersebut menyangkut lahan kurang lebih 2,1 hektare di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak.
Warga mengklaim telah menempati dan mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1960-an dengan berbekal surat alas hak atau segel.
Namun, belakangan muncul klaim dari sebuah perusahaan yang menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 2010.
Perbedaan klaim tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Sejumlah warga bahkan dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Ketua RW 06 Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian.
“Kami ini bukan hanya bicara soal tanah. Di atas tanah itu ada rumah, ada keluarga, ada kehidupan. Kalau status tanah tidak jelas, berarti masa depan sekitar 80 KK juga ikut tidak jelas,” kata Siswanto.
Menurut Siswanto, warga tidak ingin konflik tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Ia menegaskan, masyarakat telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan membangun kehidupan di atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
“Kalau masyarakat sudah tinggal puluhan tahun, rumah sudah berdiri, anak-anak lahir dan besar di sana, tentu kami ingin ada kepastian. Kami tidak ingin suatu hari warga kehilangan tempat tinggal karena muncul klaim atas tanah yang selama ini kami tempati,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, perjuangan warga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Dalam perjalanan tersebut, menurut dia, dua warga yang sebelumnya terseret perkara hukum telah meninggal dunia, yakni Sri Wayuni dan Masriah.
Warga menduga persoalan hukum yang berkepanjangan turut menjadi beban pikiran bagi keduanya. Namun, dugaan tersebut, kata dia, tetap perlu dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan yang berwenang.
Warga mempertanyakan munculnya HGB yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Siswanto menilai ada persoalan yang perlu diperiksa secara terbuka, terutama mengenai sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan HGB, peruntukan, serta penggunaan lahan.
“Yang membuat kami berani memperjuangkan ini karena kami yakin memiliki dasar. Kami sudah tinggal di tanah itu selama puluhan tahun. Sementara pihak yang mengklaim lahan memiliki surat yang terbit pada 2010,” katanya.
Menurutnya, warga semakin yakin memperjuangkan persoalan tersebut setelah mengikuti sejumlah hearing di DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam forum tersebut, kata Siswanto, turut dibahas mengenai penggunaan HGB dan ketentuan apabila HGB tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin semuanya diperiksa. Kalau memang HGB itu sah, jelaskan dasar dan prosesnya. Kalau ada persoalan, juga harus dibuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
“Kami Bukan Batang Pisang dan Bukan Binatang”
Siswanto yang telah 27 tahun tinggal di kawasan tersebut mengatakan warga merasa keberadaan mereka tidak boleh diabaikan.
“Saya sebagai RW memiliki SK. Warga juga memiliki KTP dan identitas kependudukan. Kami ini warga negara yang secara administrasi jelas. Kami bukan batang pisang dan bukan binatang,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin kepastian hukum dan penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Karena upaya penyelesaian di daerah belum memberikan hasil yang diharapkan, warga kini berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Posko donasi dibuka untuk menghimpun dukungan masyarakat guna membantu keberangkatan perwakilan warga ke Jakarta.
“Kami berencana menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, KPK, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami berharap ada jalan keluar,” kata Siswanto.
Ia juga mengajak masyarakat Pekanbaru, pemerintah daerah, DPRD, serta pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap persoalan warga untuk memberikan dukungan.
“Bantuan yang kami harapkan bukan hanya materi. Kami juga memohon doa agar perjuangan masyarakat ini mendapatkan hasil dan hak-hak warga bisa mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Siswanto, masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian.
“Kasihan masyarakat. Setiap hari tidak bisa tidur tenang. Untuk mencari nafkah juga menjadi sulit karena terus memikirkan persoalan ini,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek persoalan, mulai dari sejarah penguasaan lahan, dokumen alas hak warga, proses penerbitan HGB, hingga perkara hukum yang menjerat sejumlah warga.
Warga juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau dalam proses pemeriksaan nanti terbukti ada unsur pelanggaran, kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Siswanto.
Bagi warga Meranti Pandak, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa sebidang tanah.
Di atas lahan sekitar 2,1 hektare itu terdapat rumah, keluarga, dan kehidupan puluhan tahun. Kini sekitar 80 KK atau lebih dari 400 jiwa menunggu satu hal yang paling mereka butuhkan: kepastian hukum atas tempat yang selama ini mereka sebut sebagai rumah.
Perjalanan menuju Jakarta pun disiapkan warga sebagai upaya terakhir untuk memastikan suara mereka tidak hanya terdengar di tingkat daerah, tetapi juga sampai kepada pemerintah pusat.
“Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan sampai tuntas dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkas Siswanto.***
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Listyo Sigit Masuk Babak Baru Pengabdian, Dipercaya Jadi Kepala KSP dan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipurna
Ini 16 Aspirasi Warga Rumbai Belum Masuk APBD Perubahan, Zulkardi Minta Pemerintah Beri Kepastian
S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polsek Kulim Segera Tindak Para Terlapor
GRIB JAYA Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat, Gerak Jalan Santai Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat
BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Warga Meranti Pandak Melawan: 80 KK Pertahankan Rumah, Siap Adukan Sengketa Tanah ke Presiden !
Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan
Dugaan Calon Kades Berstatus DPO Mencuat di Rokan Hulu, Warga Minta Polisi Bertindak
Pemprov Riau Buka 80 Kursi Pelatihan Vokasi Gratis, Warga Bengkalis Bisa Ikut Daftar



