PEKANBARU — Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau. Pada Rabu (7/10/2026) pagi, pekatnya asap menyebabkan jarak pandang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menurun hingga sekitar 600 meter dan mulai berdampak terhadap operasional penerbangan.
General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Achmad, melalui Branch Communication & CSR Bandara SSK II Pekanbaru, Meta Harahap, menyampaikan bahwa sedikitnya dua penerbangan dari Jakarta menuju Pekanbaru mengalami perubahan operasional akibat kondisi tersebut.
Lion Air JT 292 rute Jakarta (CGK)-Pekanbaru (PKU) terpaksa kembali ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.44 WIB. Sementara Citilink QG 936 dengan rute yang sama dialihkan ke Bandara Hang Nadim Batam pada pukul 08.04 WIB.
"Penerbangan Lion Air JT 292 rute Jakarta menuju Pekanbaru kembali ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.44 WIB karena kondisi cuaca di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan jarak pandang saat itu sekitar 600 meter," ujar Meta.
Keterbatasan jarak pandang menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan operasional penerbangan. Meski demikian, sejumlah penerbangan lain masih dapat beroperasi normal.
Penerbangan IU 919, JT 279, dan QG 937 tercatat telah diberangkatkan sesuai operasional. Bahkan, Pelita Air IP 320 rute Jakarta-Pekanbaru berhasil mendarat di Bandara SSK II pada pukul 08.40 WIB.
Kondisi jarak pandang juga menunjukkan sedikit perbaikan. Pada pukul 08.20 WIB, jarak pandang tercatat sekitar 800 meter.
Pihak Bandara SSK II memastikan pemantauan terhadap kondisi jarak pandang terus dilakukan secara berkala. Aspek keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional.
Namun, persoalan kabut asap di Riau sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar terganggunya jadwal penerbangan.
Kabut asap yang kembali muncul setiap musim tertentu telah menjadi persoalan yang berulang di Riau. Dampaknya bukan hanya mengganggu aktivitas penerbangan, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kualitas hidup masyarakat.
Sekolah dapat terganggu, aktivitas masyarakat dibatasi, penerbangan berisiko tertunda, sementara masyarakat harus kembali berhadapan dengan buruknya kualitas udara.
Yang paling rentan adalah kelompok masyarakat seperti bayi, anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Kondisi ini kemudian melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai kapan masyarakat Riau harus terus menjadi korban kabut asap?
Puluhan tahun persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi. Berbagai operasi penanggulangan telah dilakukan, anggaran negara dan daerah terus digelontorkan, aparat dikerahkan, satgas dibentuk, dan berbagai program pencegahan digaungkan.
Namun, ketika asap kembali mengepung permukiman, publik kembali mempertanyakan efektivitas seluruh upaya tersebut.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah soal penegakan hukum.
Jika kebakaran lahan terjadi, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
Masyarakat tentu tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang harus disalahkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut mampu mengungkap secara terang sumber kebakaran, pemilik maupun pengelola lahan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Publik berhak mengetahui apakah setiap kasus karhutla benar-benar ditelusuri sampai kepada pihak yang memiliki kendali atas lahan, atau justru berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab, apabila hukum hanya mampu menjerat masyarakat kecil yang membakar lahan secara ilegal, sementara korporasi atau pemodal yang memiliki sumber daya besar luput dari pertanggungjawaban ketika terbukti terlibat, maka rasa keadilan masyarakat akan semakin tergerus.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman ketika api telah membesar.
Pencegahan, pengawasan konsesi, pemetaan titik rawan, penegakan hukum, transparansi kepemilikan dan pengelolaan lahan, serta evaluasi terhadap perusahaan yang berada di kawasan rawan kebakaran harus dilakukan secara serius dan terbuka.
Jangan sampai penanganan kabut asap hanya menjadi rutinitas tahunan: api muncul, satgas bergerak, anggaran dikucurkan, asap menghilang, lalu persoalan kembali terlupakan hingga musim berikutnya.
Jika pola seperti ini terus terjadi, publik wajar mempertanyakan apakah negara benar-benar sedang menyelesaikan persoalan atau hanya menangani gejalanya.
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang. Ia menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara yang layak, hak anak-anak untuk bersekolah tanpa ancaman gangguan kesehatan, serta hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Karena itu, ketika asap kembali menyelimuti Pekanbaru dan penerbangan mulai terganggu, pertanyaan publik kembali menggema:
Di mana negara ketika rakyat kembali dipaksa menghirup asap?
Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, serta apakah hukum benar-benar berani menyentuh siapa pun yang terbukti menjadi penyebabnya—termasuk korporasi besar dan pihak yang berada di belakangnya?
Riau membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman.
Riau membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan, tidak tebang pilih, serta kebijakan pencegahan yang mampu memutus siklus kabut asap dari akarnya.
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Listyo Sigit Masuk Babak Baru Pengabdian, Dipercaya Jadi Kepala KSP dan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipurna
Ini 16 Aspirasi Warga Rumbai Belum Masuk APBD Perubahan, Zulkardi Minta Pemerintah Beri Kepastian
S. Hondro Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Kulim, Desak Polsek Kulim Segera Tindak Para Terlapor
GRIB JAYA Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat, Gerak Jalan Santai Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Desakan KPK Periksa BPN Pekanbaru Menguat, S. Hondro Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SHM 01147 di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat
BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya
Hak Firdinan Sihombing Dipertaruhkan di Jalur Tol Pekanbaru–Rengat, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tiga Ruas Jalan Pekanbaru Diperlebar, Wako Agung Sampaikan Terima Kasih kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Warga Meranti Pandak Melawan: 80 KK Pertahankan Rumah, Siap Adukan Sengketa Tanah ke Presiden !
Izin, Kebisingan hingga Pajak Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju HW Live House Ditertibkan



