Jumat, 9 Oktober 2026

Breaking News

  • Kabut Asap Jadi Alarm Pemerintah, Masyarakat Menanti Penjelasan Penggunaan Anggaran Karhutla Rp 30 Miliar   ●   
  • KOTI MAHATIDANA MPC PEMUDA PANCASILA KOTA PEKANBARU MELALUI PLETON V SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN DI RUMBAI, PEKANBARU   ●   
  • Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Hindari Pelanggaran Hukum   ●   
  • NAPI NUSAKAMBANGAN BELAJAR MENJAHIT, DISIAPKAN MASUK PASAR SERAGAM HINGGA EKSPOR   ●   
  • SKCK Sempat Diterbitkan, Kemudian Ditarik: Warga Pagar Mayang Desak Calon Kades Y Didiskualifikasi Jika Terbukti Bermasalah Hukum   ●   
SKCK Sempat Diterbitkan, Kemudian Ditarik: Warga Pagar Mayang Desak Calon Kades Y Didiskualifikasi Jika Terbukti Bermasalah Hukum
Jumat 09 Oktober 2026, 11:51 WIB

ROKAN HULU — Polemik mengenai status calon Kepala Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial Y, semakin menjadi perhatian masyarakat, Jumat (09/10/26).

Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai dugaan riwayat perkara narkotika dan informasi mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO), kini masyarakat mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yakni Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang sempat dikeluarkan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon kepala desa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SKCK atas nama calon kepala desa berinisial Y tersebut sempat diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan administrasi pencalonan. Namun, belakangan SKCK tersebut disebut ditarik kembali.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: mengapa SKCK sempat diterbitkan, kemudian ditarik kembali, dan apa dasar hukum serta alasan penarikannya?

Masyarakat meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kalau memang ada persoalan hukum yang berkaitan dengan orang tersebut, masyarakat perlu tahu secara jelas. Mengapa SKCK sempat diterbitkan kemudian ditarik kembali? Dasarnya apa?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, persoalan ini tidak boleh berhenti pada isu mengenai SKCK. Hal yang paling penting adalah memastikan apakah calon kepala desa berinisial Y benar memiliki perkara narkotika atau status DPO sebagaimana informasi yang beredar.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap identitas, nomor perkara, status hukum, serta keberadaan surat pencarian apabila memang pernah diterbitkan.

Jika setelah dilakukan pengecekan resmi ternyata Y memang masih berstatus DPO dalam perkara narkotika, warga mendesak agar aparat segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar masih DPO, jangan hanya karena sedang mengikuti proses pemilihan kepala desa kemudian persoalan hukumnya dibiarkan. Kalau memang ada surat pencarian yang masih aktif, kami meminta aparat segera menangkap dan memprosesnya sesuai hukum,” tegas warga tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta panitia pemilihan kepala desa serta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan Y.

Warga menilai, apabila kemudian terbukti terdapat persoalan hukum yang secara aturan berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan calon kepala desa, maka proses pencalonan tersebut harus ditinjau kembali.

Bahkan, masyarakat mendesak agar Y didiskualifikasi dari proses pemilihan apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Desakan tersebut, menurut warga, bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan bagian dari upaya memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat memilih seseorang tanpa mengetahui persoalan hukum yang sebenarnya. Kalau memang memenuhi syarat, silakan lanjut. Tetapi kalau terbukti tidak memenuhi syarat, harus ada tindakan tegas dan pencalonannya harus dibatalkan,” ujar warga lainnya.

Masyarakat juga meminta Polres Rokan Hulu maupun Polsek Tambusai Utara memberikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan hingga penarikan kembali SKCK tersebut.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi kepolisian:
1. Apakah benar SKCK atas nama calon kepala desa berinisial Y sempat diterbitkan?
2. Untuk kepentingan apa SKCK tersebut diterbitkan?
3. Apa dasar penerbitan SKCK tersebut?
4. Mengapa SKCK kemudian ditarik kembali?
5. Apakah sebelum penerbitan SKCK dilakukan pengecekan terhadap database perkara dan status hukum yang bersangkutan?
6. Apakah benar terdapat perkara narkotika yang berkaitan dengan Y?
7. Apakah benar Y masih berstatus DPO?
8. Jika benar DPO, apakah status tersebut masih aktif hingga saat ini?
9. Apakah terdapat surat perintah penangkapan atau pencarian yang masih berlaku?
10. Apakah informasi mengenai status hukum tersebut telah disampaikan kepada panitia pemilihan kepala desa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Masyarakat berharap seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan panitia pemilihan.

Namun, apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan bahwa Y memang masih memiliki status DPO dalam perkara narkotika, warga meminta aparat tidak ragu menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum.

Pada saat yang sama, panitia pemilihan dan pemerintah daerah juga diminta tidak mengabaikan persoalan tersebut dalam proses verifikasi calon.

“Intinya kami meminta kepastian hukum. Kalau tidak benar, jelaskan dan bersihkan namanya. Kalau benar masih DPO, aparat harus bertindak. Dan kalau status itu membuat yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon kepala desa, jangan dipaksakan. Harus didiskualifikasi sesuai aturan,” pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai status hukum Y, alasan penarikan SKCK, serta konsekuensinya terhadap pencalonan kepala desa masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, panitia pemilihan, dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun polemik berkepanjangan menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pagar Mayang.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top