Selasa, 13 Oktober 2026

Breaking News

  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tekad Bersihkan Indonesia dari Peredaran Narkoba   ●   
  • Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang Resmi Ditunjuk Jadi Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta Mutasi ke Banyuwangi   ●   
  • Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif   ●   
  • Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas   ●   
  • Publik Desak Polda Riau Segera Usut dan Tangkap IB, Eks Polisi yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru   ●   
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Selasa 13 Oktober 2026, 15:12 WIB

PEKANBARU — Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Pekanbaru, S. Hondro, S.H menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, S.I.K., M.H., terkait penanganan persoalan dugaan pencurian TBS dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa dalam hal menerbitkan surat Sporadik seperti SKT/SKRPT dan SKGR di Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (13/10/26).

GRIB Jaya Pekanbaru menilai langkah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menelusuri persoalan tersebut merupakan bentuk respons baik dan tanggap sportifitas terhadap keresahan masyarakat yang mengharapkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam persoalan pertanahan.

Sorotan utama dalam persoalan ini berkaitan dengan pencurian TBS dilakukan atas dugaan penerbitan surat sporadik pertanahan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat pernyataan fiktif, dan surat keterangan lainnya yang disebut-sebut diterbitkan di atas lahan yang diklaim memiliki riwayat sebagai tanah  negara yang pernah dilelang negara dan ada pemilik asli nya

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa seorang kepala desa bisa menerbitkan SKGR diatas tanah negara yang telah dilelang oleh negara?.. Bukankah hal demikian seakan mencari keuntungan pribadi?...dilahan pemilik lelang

S. Hondro menduga terdapat indikasi praktik mafia tanah yang dilakukan kepala desa dan dengan sengaja menciptakan konflik sengketa lahan (biar tidak terbelenggu)  yang melibatkan sejumlah pihak mencari keuntungan pribadi, dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, jujur serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan oknum oknum pejabat  maupun pihak lain ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti, dokumen autentik, dan keterangan para pihak terkait.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Indonesia, GRIB Jaya Pekanbaru meminta perhatian serius dan langkah tegas dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, Kapolda Riau, serta Kapolri agar persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih - Siak dapat ditangani secara menyeluruh hingga tuntas.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, GRIB Jaya Pekanbaru meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.

GRIB Jaya Pekanbaru menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Jabatan maupun kekuasaan tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam pandangan GRIB Jaya Pekanbaru, persoalan pencurian dan pertanahan bukan hanya menyangkut administrasi atau kepemilikan dokumen, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, penanganan dugaan pencurian dan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak kab Siak diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga menelusuri asal-usul tanah, riwayat pelelangan yang disebutkan, dan proses asal usul sejarah penerbitan surat-surat desa, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

GRIB Jaya Pekanbaru juga berharap Kapolda Riau khususnya Ditreskrimum tindak tegas pelaku mafia tanah di negeri bertuah ini, apalagi jika sudah pernah jadi tersangka akibat permasalahan diatas lahan yang sama tersebut.

Apresiasi yang disampaikan GRIB Jaya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau diharapkan menjadi dorongan agar penanganan persoalan ini terus berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, GRIB Jaya meminta agar dugaan persoalan pertanahan di Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak,Riau dituntaskan secara benar dan menyeluruh. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hak-hak pihak yang dirugikan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top