Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
DALAMI HINGGA PEMODAL
Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat 16 Oktober 2026, 15:33 WIB

BUNGO, JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit excavator serta barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas seberat 94,61 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menggunakan alat berat di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Selain alat berat, penyidik turut mengamankan material yang diduga emas seberat 94,61 gram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat orang berinisial AJ (36), HS (34), MF (19), dan SAH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.

Pendalaman ini menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pihak yang diduga terlibat langsung di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berbagai dampak lain yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal melalui proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus di Desa Batu Kerbau ini diharapkan menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai perizinan dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat.*rls

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top