Senin, 19 Oktober 2026

Breaking News

  • Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Keterlibatan Pihak Asing Didalami   ●   
  • Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 115,3 µg/m³, Warga Tak Boleh Dipaksa Terbiasa   ●   
  • Tak Ingin Warga Terus Terancam Jalan Gelap, Zulkardi Dorong PJU Segera Direalisasikan   ●   
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan Wanita di Asahan Ternyata Eks Polisi yang Dipecat karena Kasus Narkoba   ●   
  • Pengembangan Pariwisata Pekanbaru Tuai Apresiasi, Pemko Raih ITMW Destination Awards 2026   ●   
Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Keterlibatan Pihak Asing Didalami
Selasa 20 Oktober 2026, 00:02 WIB

JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara tersebut, Polri juga mendalami indikasi keterlibatan pihak asing serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penyidik tengah mendalami seluruh perkara untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum korporasi maupun pihak yang terkait dengan operasional perusahaan.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.

Ia mengatakan, Polri dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Pihak yang didalami mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam waktu yang dekat, pastinya kami akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” katanya.

Selain menelusuri tanggung jawab korporasi, penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus. Polri masih memilah pihak-pihak yang terkait untuk memastikan apakah keterlibatan tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) atau kategori pihak asing lainnya.

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ungkapnya.

Meski demikian, identitas pihak asing yang dimaksud, bentuk keterlibatannya, serta hubungan mereka dengan korporasi yang sedang diperiksa belum dijelaskan secara terperinci. Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Peningkatan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri selanjutnya akan mendalami setiap perkara sebelum mengumumkan perkembangan terkait penetapan tersangka maupun hasil penyidikan lainnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top