Rabu, 21 Oktober 2026

Breaking News

  • Massa HMI Terobos Barikade Polisi di DPRD Riau, Desak Penanganan Serius Karhutla   ●   
  • Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti, Terobosan Perdana di Riau   ●   
  • Target Rampung November, Kepala SMPN 2 Sikakap Apresiasi Rehabilitasi Pendidikan di Mentawai   ●   
  • Zulkardi Bersama Warga Temui Kapolresta Pekanbaru, Dugaan Mafia Tanah dan Intimasi Jadi Sorotan   ●   
  • Divonis Cacat Permanen, Ibu YN Terlantar: Nasib 4 Anak Terancam, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan   ●   
Zulkardi Bersama Warga Temui Kapolresta Pekanbaru, Dugaan Mafia Tanah dan Intimasi Jadi Sorotan
Rabu 21 Oktober 2026, 14:28 WIB

PEKANBARU — Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mengadukan sengketa lahan dan dugaan intimidasi kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, Rabu (21/10/2026). Warga mengaku telah menempati tanah tersebut selama 40 hingga 50 tahun dan meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Aduan disampaikan dalam audiensi di Aula Kiambang, Mapolresta Pekanbaru, yang turut dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, S.H., M.H dari Fraksi PDI Perjuangan, Aidil Amri dari Partai Demokrat, serta sejumlah perwakilan masyarakat.

Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan keresahan warga muncul setelah sejumlah pihak mengklaim kepemilikan tanah yang telah lama ditempati masyarakat.

“Keluhan kami berkaitan dengan tanah-tanah masyarakat yang selama ini sudah ditempati 40 tahun, ada yang 50 tahun. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan sehingga masyarakat kami gelisah,” ujar Siswanto seusai audiensi.

Ia juga menyampaikan dugaan praktik mafia tanah dan kemungkinan keterlibatan oknum kepolisian yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh. Selain itu, warga mempertanyakan penanganan perkara terkait sengketa tersebut, termasuk informasi mengenai seseorang yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian dikabarkan berstatus tersangka.

Warga turut mengeluhkan dugaan intimidasi dan mempertanyakan dasar permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan lahan tersebut. Mereka berharap seluruh persoalan diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap intimidasi seperti ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai muncul lagi persoalan serupa sehingga masyarakat bisa tenang menjalani kehidupan,” tegasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum.

“Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ronny.

Polresta Pekanbaru juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas status lahan, menelusuri dokumen pertanahan, dan membahas keluhan warga terkait proses hukum.

“Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” ujarnya.

Warga berharap tindak lanjut tersebut menghasilkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, sehingga sengketa tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat kembali hidup dengan tenang.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top