PEKANBARU, RIAU — Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti secara serius informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut Hondro, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat berwenang perlu melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, serta menelusuri asal-usul dan tujuan penyaluran BBM apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran.
“Kami meminta aparat jangan tutup mata terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jika memang ada dugaan penyimpangan distribusi solar, lakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,”tegasnya.
Hondro menilai pengawasan distribusi BBM, khususnya solar bersubsidi, merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, ketepatan sasaran subsidi, dan tata kelola energi nasional.
Jika solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan ternyata disalahgunakan, maka dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima, terdapat 13 nama atau titik lokasi yang disebut perlu ditelusuri lebih lanjut;
1. Wi — Jalan Rambutan.
2. U — Jalan Palembang, Kulim.
3. WN — Jalan LKMD, Palas.
4. disebut milik oknum APH — Jalan Melati, Bina Widya.
5. P — Payung Sekaki.
6. AN — Pasir Putih.
7. Lokasi di Jalan Teropong, Arengka I.
8. FG — Jalan Melati, Bina Widya.
9. R — Tenayan Raya.
10. P — Jalan Lintas Kulim–Maredan.
11. H — Jalan Gunung Baru, KM 20, Kulim.
12. A — Tenayan Raya.
13. R — Kecamatan Bina Widya.
Karena itu, ia mendorong Polresta Pekanbaru, khususnya Satreskrim, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, tindak sesuai aturan.”ujarnya.
Hondro menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak, tanpa memandang jabatan, latar belakang, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Prinsipnya sederhana: semua orang sama di hadapan hukum. Jangan tebang pilih. Namun, semua dugaan harus dibuktikan secara objektif, bukan dibangun berdasarkan asumsi,”tegasnya.
Ia juga mendorong koordinasi antara kepolisian, instansi pengawas sektor energi, dan pihak terkait agar pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat mengungkap fakta secara utuh.
Menurut Hondro, pengawasan distribusi solar bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan masyarakat. Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, apabila terbukti, dapat menghambat penyaluran kepada konsumen yang berhak dan merugikan kepentingan negara.
Karena itu, informasi masyarakat harus ditangani secara serius, tetapi tetap melalui prosedur yang sah. Warga yang memiliki bukti atau informasi tambahan diimbau menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi, disertai data yang dapat diverifikasi.
“Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan penegakan hukum yang adil. Usut berdasarkan bukti, tindak jika terbukti, dan jangan tebang pilih,”pesannya.***
Massa HMI Terobos Barikade Polisi di DPRD Riau, Desak Penanganan Serius Karhutla
Zulkardi Bersama Warga Temui Kapolresta Pekanbaru, Dugaan Mafia Tanah dan Intimasi Jadi Sorotan
Divonis Cacat Permanen, Ibu YN Terlantar: Nasib 4 Anak Terancam, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Mahasiswa BEM UI dan UHAMKA Coba Tembus Barikade, Ini 8 Tuntutan Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo
Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 115,3 µg/m³, Warga Tak Boleh Dipaksa Terbiasa
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Langsung Razia Narkoba di Pangeran Hidayat, Sabu 19,42 Gram Diamankan
Ketika Rakyat Merindukan Jokowi: Bukan Sekadar Sosok, tetapi Optimisme, Kerja Nyata, dan Semangat Keberaniannya
Kabut Asap Makin Pekat, Pekanbaru hingga Inhu Alami Penurunan Jarak Pandang
IHSG Anjlok 11,57 Persen, OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun dan Polri Siapkan Penegakan Hukum Pasar Modal
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Jaksa Agung Setujui Usulan PIKI, Dorong Keadilan bagi Korban Tindak Pidana
Gelombang Protes di Prancis Dipicu Reformasi Pensiun, Kebijakan Pemerintah Tuai Perlawanan Publik
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, IQAir Catat 256 AQI: PAUD–TK Tetap PJJ, SD–SMP Tatap Muka Terbatas
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, 2 Pria Positif Metamfetamina



