Sabtu, 24 Oktober 2026

Breaking News

  • Aset Daerah Terbengkalai, Gedung BPP Sikakap Mentawai Minim perhatian Dinas Terkait   ●   
  • Sebanyak 13.850 Kasus ISPA Tercatat di Pekanbaru, Syamsul Bahri Desak Penanganan Serius   ●   
  • Sukses Rehab Lab dan WC, Kepala SMPN 1 Pus Berharap Bantuan Lanjutan Untuk Ruang Guru dan Pagar   ●   
  • Pinjaman Rp 13 Juta, Tagihan Pelunasan Rp 45 Juta: Warga Pekanbaru Adukan Perusahaan Gadai ke Polda Riau   ●   
  • BEM FKIP UNRI Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla, Soroti Dampak Kabut Asap terhadap Pendidikan   ●   
2 TAHUN TEMPUH JALUR PERSUASIF
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Jumat 23 Oktober 2026, 20:26 WIB

PEKANBARU — Kantor Advokat Togar–Albert & Rekan melalui Albert Simanjuntak, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan terhadap kliennya, PT Kaluku, terkait polemik lahan di kawasan Meranti Pandak - Rumbai, Kota Pekanbaru. Pihaknya menilai sejumlah narasi yang beredar cenderung membentuk opini negatif dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum, Jumat (23/10/26).

Dalam keterangannya kepada awak media, Albert menjelaskan riwayat tanah, dokumen pertanahan, serta upaya persuasif yang telah ditempuh sejak menerima kuasa sekitar dua tahun lalu.

Upaya penyelesaian tersebut meliputi mediasi di Kantor Camat pada 22 Mei 2025, pertemuan di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau bersama unsur Forkopimda pada 29 Januari 2026, serta rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 September 2026.

“Kami telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini dinilai berdasarkan dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Albert.

Albert menyampaikan bahwa dalam hearing di DPRD Kota Pekanbaru, BPN Kota Pekanbaru turut menjelaskan riwayat tanah yang dipersoalkan.

Riwayat tanah bermula dari HGB Tahun 1971 Nomor 444 dengan pemegang hak awal PT Cahaya Selatan.

Pada 2008, dilakukan pengukuran ulang sehubungan dengan rencana pembangunan Jalan Pesisir Rumbai. Pada periode tersebut juga dilakukan pengalihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) dari PT Cahaya Selatan kepada PT Kaluku. Albert turut menyebut PT Kaluku menerima ganti rugi terkait pembangunan jalan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, bidang tanah tersebut dipecah menjadi dua bidang SHGB Tahun 2010, yaitu:

- Seluas 13.525 meter persegi, yang saat ini berada di wilayah RW 06.
- Seluas 8.869 meter persegi, yang saat ini berada di wilayah RW 07.

Ia juga menyebut bahwa hingga hearing tersebut, tidak pernah ada sengketa objek tanah yang dipersoalkan tersebut.

“Jika ada pihak yang mengklaim memiliki surat segel atau alas hak lain atas objek yang sama, silakan tunjukkan dokumennya dan tempuh jalur hukum. Dengan demikian, persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Albert juga menjelaskan bahwa pihaknya juga merujuk pada dokumen tanah yang berbatasan dengan kedua bidang SHGB tersebut.

Untuk bidang seluas 13.525m2 di RW 06, ia menyebut terdapat tanah berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ali Somad yang menurut keterangannya terbit pada 1984.

Sementara itu, untuk bidang seluas 8.869m2 di RW 07, ia menyebut terdapat tanah berbatasan dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tahun 1977.

Menurut Albert, informasi tersebut merupakan bagian dari riwayat pertanahan yang sah dan jelas.

Di tengah polemik, Albert menyatakan PT Kaluku masih membuka ruang pembicaraan mengenai pemberian kompensasi atau sagu hati kepada warga melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Namun, ia menyayangkan munculnya narasi yang menggambarkan kliennya sebagai mafia tanah atau pihak yang menelantarkan lahan.

Albert menyebut PT Kaluku hingga kini masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut. Menurutnya, fakta administrasi itu perlu dipertimbangkan dalam menanggapi tuduhan penelantaran.

Albert menyebut terdapat sekitar 57 bangunan di atas lahan yang dipersoalkan, dengan 7 unit di antaranya kosong terdiri dari :
- RT 01 RW 06: 13 KK, 54 jiwa.
- RT 05 RW 06: 59 KK, 151 jiwa.
- RT 02 RW 07: 6 KK, 17 jiwa.
- RT 03 RW 07: 15 KK, 63 jiwa.

Albert menduga terdapat pihak yang berupaya menggiring opini masyarakat dengan membangun narasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah terlantar. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pihak aktor intelektual yang ingin memanfaatkan situasi untuk menguasai tanah tanpa memiliki dasar hak dengan perbuatan melawan hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan dan pendampingan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi tuduhan/fitnah tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya.

Albert meminta semua pihak menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan dialog serta mekanisme hukum untuk menyelesaikan polemik ini.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top