PEKANBARU — Persoalan penggadaian satu unit mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME berujung ke ranah hukum. Seorang warga Pekanbaru berinisial MT melaporkan PT Tiodoras Sumber Jaya ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penipuan atau perbuatan curang, menyusul polemik nilai pelunasan pinjaman yang diklaim meningkat tajam hingga dugaan pelelangan kendaraan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/614/X/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 21 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan adalah Devanan, yang disebut sebagai Direktur PT Tiodoras Sumber Jaya, beserta pihak lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, Risal Ali dari Kantor Hukum Syahidila Yuri, S.H., M.H. & Rekan, MT meminta agar persoalan tersebut diusut secara menyeluruh, mulai dari perjanjian gadai, mekanisme penghitungan pelunasan, hingga informasi mengenai pelelangan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Risal Ali menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya menggadaikan satu unit mobil Nissan March di kantor PT Tiodorasa Sumber Jaya pada 22 Mei 2026. Saat transaksi berlangsung, MT disebut memperoleh pinjaman sebesar Rp 13 juta.
Menurut Risal, pada saat itu kedua belah pihak menandatangani perjanjian yang mengatur bunga sebesar 20 persen untuk pinjaman selama satu bulan dan 25 persen apabila pinjaman berlangsung lebih dari satu bulan.
“Klien kami awalnya menggadaikan satu unit mobil Nissan March dengan nilai pinjaman Rp 13 juta. Saat itu, dibuat dan ditandatangani perjanjian yang mengatur bunga sebesar 20 persen untuk pinjaman selama satu bulan dan 25 persen apabila pinjaman melebihi satu bulan,” ujar Risal Ali.
Namun, persoalan mulai mencuat ketika kliennya menerima informasi dari karyawan perusahaan pada 31 Juli 2026 bahwa jumlah pelunasan telah meningkat karena kendaraan tersebut disebut sudah masuk proses lelang.
Situasi itu membuat MT berupaya memperoleh penjelasan mengenai besaran kewajiban yang harus dibayarkan untuk menebus kembali kendaraannya.
Pada 22 Agustus 2026, MT bersama istrinya mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan pelunasan sekaligus meminta penjelasan mengenai perhitungan biaya yang saat itu mencapai Rp 25 juta.
Akan tetapi, menurut keterangan kuasa hukum, pihak perusahaan tidak memberikan salinan perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh MT.
“Klien kami ingin menyelesaikan kewajibannya dan meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan pelunasan. Akan tetapi, nominal yang diminta terus meningkat dan tidak sesuai dengan perhitungan yang dipahami klien kami berdasarkan perjanjian awal,” kata Risal.
Persoalan berlanjut pada 31 Agustus 2026. Istri MT kembali mendatangi kantor perusahaan dengan maksud melakukan pelunasan. Namun, menurut Risal, jumlah yang harus dibayarkan saat itu telah meningkat menjadi Rp 45 juta.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan kuasa hukum, pihak perusahaan hanya bersedia memberikan pengurangan sebesar Rp 5 juta dari nilai pelunasan Rp 45 juta, sehingga jumlah yang diminta menjadi Rp 40 juta.
Perbedaan nilai pelunasan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dipermasalahkan MT. Ia menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai dasar penghitungan kewajiban, termasuk komponen bunga dan biaya lainnya yang diklaim menjadi dasar penentuan nilai pelunasan.
Puncak persoalan terjadi pada 9 Oktober 2026, ketika MT kembali mendatangi kantor perusahaan. Pada kesempatan itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa mobil Nissan March miliknya telah dilelang.
Menurut pihak MT, pelelangan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dirinya, padahal ia mengaku masih berupaya menyelesaikan kewajiban pinjaman dan telah beberapa kali mendatangi perusahaan untuk membicarakan pelunasan.
Informasi mengenai dugaan pelelangan ini menjadi persoalan serius yang perlu diklarifikasi, terutama terkait status kendaraan, dasar pelaksanaan lelang, pemberitahuan kepada pemilik, serta prosedur yang digunakan perusahaan sebelum kendaraan dialihkan kepada pihak lain.
“Klien kami menyayangkan mobil tersebut disebut telah dilelang, padahal ia masih berupaya melakukan pelunasan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara terang dan hak-hak klien kami memperoleh kepastian hukum,” tegas Risal.
Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai proses dan dokumen pelelangan kendaraan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain mempersoalkan perubahan nilai pelunasan dan dugaan pelelangan kendaraan, pihak MT juga menyoroti status perizinan usaha PT Tiodoras Sumber Jaya.
Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan pihak pelapor terhadap daftar Pelaku Perusahaan Pergadaian Berizin yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026, nama PT Tiodoras Sumber Jaya diklaim tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai status dan dasar perizinan kegiatan usaha perusahaan yang menerima gadai kendaraan tersebut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan pergadaian yang menjadi awal sengketa antara MT dan perusahaan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, MT akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau pada 21 Oktober 2026.
Dalam STTLP yang diterbitkan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 273 dan/atau Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencantuman pasal-pasal tersebut dalam laporan merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan pelapor. Penentuan unsur pidana yang relevan dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Risal Ali berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sekaligus menjawab keberatan kliennya terkait kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Tiodoras Sumber Jaya.
Berdasarkan penelusuran terhadap akun TikTok 805 JJ TIODORAS SIANIPAR, ditemukan nomor kontak 0853-5819-xxxx yang diduga berkaitan dengan WhatsApp Devinan Sianipar.
Pesan singkat berisi permintaan konfirmasi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.***
Sumber: Haluanriau.com
Kualitas Udara Indonesia Memburuk, Ancaman Kabut Asap dan PM2.5 Mengintai Kesehatan Masyarakat
Ditengah Kabut Asap dan Aksi Demonstrasi, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Instruksi Tegas, Hasilnya Ditunggu
Sebanyak 35.910 Kasus ISPA Tercatat di Riau, Pekanbaru Tertinggi dengan 10.020 Kasus
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, IQAir Catat 256 AQI: PAUD–TK Tetap PJJ, SD–SMP Tatap Muka Terbatas
Massa HMI Terobos Barikade Polisi di DPRD Riau, Desak Penanganan Serius Karhutla
Zulkardi Bersama Warga Temui Kapolresta Pekanbaru, Dugaan Mafia Tanah dan Intimasi Jadi Sorotan
Divonis Cacat Permanen, Ibu YN Terlantar: Nasib 4 Anak Terancam, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Mahasiswa BEM UI dan UHAMKA Coba Tembus Barikade, Ini 8 Tuntutan Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo
Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 115,3 µg/m³, Warga Tak Boleh Dipaksa Terbiasa
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Sebanyak 13.850 Kasus ISPA Tercatat di Pekanbaru, Syamsul Bahri Desak Penanganan Serius
Sukses Rehab Lab dan WC, Kepala SMPN 1 Pus Berharap Bantuan Lanjutan Untuk Ruang Guru dan Pagar
Pinjaman Rp 13 Juta, Tagihan Pelunasan Rp 45 Juta: Warga Pekanbaru Adukan Perusahaan Gadai ke Polda Riau
BEM FKIP UNRI Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla, Soroti Dampak Kabut Asap terhadap Pendidikan



