Minggu, 25 Oktober 2026

Breaking News

  • Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar   ●   
  • Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari   ●   
  • AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum   ●   
  • Honda Vario 125 Street Tawarkan Fitur Praktis dan Program Menarik di Kepri Selama Oktober   ●   
  • Polsek Bengkong Laksanakan Pengamanan Turnamen Mini Soccer HUT ke-26 DPRD Kota Batam   ●   
101 KG NARKOTIKA DISITA, 150 ORANG REHABILITASI
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
Minggu 25 Oktober 2026, 11:13 WIB

PEKANBARU — Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Oktober 2026. 

Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, operasi tersebut berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 39 tersangka, menyita barang bukti narkotika seberat total 101,05 kilogram, serta memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 orang.

Capaian tersebut memperlihatkan pendekatan penanganan narkotika yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan bagi pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan Operasi Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau bersama seluruh jajaran kepolisian resor dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putu, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Putu, pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta instruksi Kapolda Riau dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran polres dengan menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dari keseluruhan hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan 7 kasus dengan sembilan tersangka. Selain penindakan hukum, petugas juga melakukan penanganan rehabilitasi terhadap 79 orang.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Sementara itu, jajaran polres turut memberikan kontribusi melalui pengungkapan kasus dan penanganan pengguna narkotika di wilayah masing-masing.

- Polresta Pekanbaru mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka dan merehabilitasi 5 orang. 
- Polres Dumai mencatat 2 kasus dengan 2 tersangka serta melakukan rehabilitasi terhadap 26 orang.
- Polres Kampar mengungkap 2 kasus dengan 4 tersangka. 
- Polres Indragiri Hulu mencatat 3 kasus dengan 6 tersangka,
- Polres Indragiri Hilir mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka.
- Polres Pelalawan mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka.
- Polres Rokan Hilir mencatat 3 kasus dengan 4 tersangka
- Polres Kuantan Singingi mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka.
- Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan pelaksanaan rehabilitasi terhadap masing-masing 4 dan 6 orang.

Putu Yudha menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penindakan terhadap bandar dan pengedar tetap menjadi prioritas, sementara pengguna yang memenuhi kriteria penanganan melalui rehabilitasi perlu memperoleh kesempatan untuk pulih sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun penanganan narkotika yang lebih komprehensif, dengan menggabungkan langkah penegakan hukum, pencegahan, serta pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, memutus mata rantai peredaran narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda dan masyarakat Riau secara keseluruhan.

Keberhasilan operasi ini menjadi salah satu indikator kerja bersama jajaran Polda Riau dalam menghadapi ancaman narkotika, sekaligus menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum dan rehabilitasi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top