Minggu, 25 Oktober 2026

Breaking News

  • Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar   ●   
  • Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari   ●   
  • AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum   ●   
  • Honda Vario 125 Street Tawarkan Fitur Praktis dan Program Menarik di Kepri Selama Oktober   ●   
  • Polsek Bengkong Laksanakan Pengamanan Turnamen Mini Soccer HUT ke-26 DPRD Kota Batam   ●   
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Minggu 25 Oktober 2026, 13:22 WIB

PEKANBARU — Penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode 2020–2021 dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp195,9 miliar kembali menuai sorotan, Minggu (25/10/26).

Lambannya kepastian hukum dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana progres penyidikan dan kapan pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum?

Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PM2N), S. Hondro, S.H., secara tegas meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. 

Ia menilai, kasus dengan nilai kerugian negara yang begitu besar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganannya.

“Ini bukan perkara kecil. Nilai dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 195,9 miliar. Itu bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Riau. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan,” tegas S. Hondro.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang menuntut penyidik bekerja secara gegabah atau menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Namun, masyarakat berhak menuntut profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum, terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut uang negara dalam jumlah fantastis.

Hondro menyoroti bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak proses penyelidikan dan penyidikan bergulir. Berbagai langkah penanganan, seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penyitaan, dan penghitungan dugaan kerugian negara, disebut telah dilakukan dalam proses pengusutan perkara.

Karena itu, menurutnya, Polda Riau perlu menyampaikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta tahapan hukum yang masih harus diselesaikan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang masih ada proses yang harus dilengkapi, sampaikan kepada masyarakat secara proporsional. Kalau ada kendala dalam penyidikan, jelaskan apa kendalanya. Jangan sampai publik hanya mendengar angka kerugian yang fantastis, sementara perkembangan penanganan perkaranya tidak memperoleh penjelasan yang terang,” ujarnya.

Menurut Hondro, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya ditandai dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Pada saat yang sama, penyidik juga perlu memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya tanpa memperoleh kejelasan.

Hondro juga menyoroti informasi mengenai adanya pihak-pihak yang telah mengembalikan sebagian dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, sementara ada juga pihak lain yang dikabarkan belum mengembalikan dana tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi ataupun menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Penegakan hukum harus tetap didasarkan pada alat bukti, peran masing-masing pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian uang negara tentu harus dicatat dan diperhitungkan sesuai mekanisme hukum. Tetapi jangan sampai pengembalian sebagian dana dipersepsikan sebagai penyelesaian perkara. Jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Secara khusus, S. Hondro meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat memberikan atensi terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian turut ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menangani perkara-perkara besar secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pak Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat, kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian serius. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan. Publik perlu mengetahui bagaimana perkembangan penyidikannya, apa kendalanya, dan langkah apa yang sedang ditempuh untuk menuntaskan perkara ini,” kata Hondro.

Hondro menegaskan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar merupakan angka yang sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, perkara tersebut harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kesan bahwa besarnya nilai dugaan kerugian negara tidak sejalan dengan kepastian penegakan hukum.

Ia meminta Polda Riau menjawab tiga pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian publik: sejauh mana perkembangan penyidikan, siapa saja pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

“Rakyat Riau ingin kepastian, bukan sekadar janji. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui proses hukum. Ke mana aliran uangnya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti. Dan perkembangan penanganannya harus dijelaskan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hondro menegaskan, kritik terhadap penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dan insan pers dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Jangan sampai kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena nilai dugaan kerugiannya hampir Rp200 miliar justru kehilangan kejelasan dalam perjalanan penanganan hukumnya. Kami tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Karena itu, PM2N mendorong Polda Riau menyampaikan pembaruan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak bergantung pada spekulasi.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top