SELATPANJANG, RIAU — Dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 senilai hampir Rp 20 miliar kembali menjadi sorotan. Setelah sekitar 11 tahun berlalu, kini masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Polres Kepulauan Meranti menelusuri aliran dana yang diduga disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Meranti kepada sejumlah lembaga atau yayasan yang pengusulannya dikaitkan dengan anggota DPRD periode 2014–2019, Senin
Berdasarkan keterangan sejumlah mantan anggota DPRD kepada media ini, nilai hibah yang disebut dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp 500 juta per anggota hingga nominal lebih besar bagi pimpinan dewan dan ketua fraksi. Dana tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan.
Namun, muncul dugaan bahwa sebagian kegiatan tidak terlaksana sesuai usulan, bahkan terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif. Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pencairan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Sejumlah nama pejabat dan pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengelolaan maupun pencairan dana hibah tersebut adalah:
- Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti saat itu.
- Rosdanil, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Meranti.
- Bambang Suprianto, BPKAD dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
- Almubarok, staf yang diduga memproses pencairan dana hibah.
Konfirmasi kepada pihak-pihak bersangkutan serta pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan peran masing-masing.
Persoalan ini juga memunculkan dugaan motif politik karena pengalokasian dana hibah tersebut berdekatan dengan Pilkada Kepulauan Meranti 2015, ketika Irwan Nasir mengikuti kontestasi untuk periode kedua sebagai bupati.
Meski demikian, dugaan bahwa dana hibah digunakan untuk kepentingan pemenangan politik belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara proses penganggaran, penerima hibah, pelaksanaan kegiatan, dan kepentingan politik tertentu.
Masyarakat juga meminta agar daftar penerima hibah diverifikasi satu per satu, termasuk nama lembaga atau yayasan, nilai dana yang diterima, serta keabsahan laporan pertanggungjawabannya.
Dalam pengusutan dugaan tersebut, aparat penegak hukum didesak memeriksa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesra Setdakab Meranti Tahun Anggaran 2015, daftar penerima hibah dalam APBD murni dan perubahan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing penerima.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup keterangan mantan pejabat terkait, pihak yang mengajukan hibah, pengurus lembaga atau yayasan penerima, serta mantan anggota DPRD yang relevan berdasarkan bukti awal.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan daftar yang disampaikan, nama-nama mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2014–2019 yang diminta untuk diverifikasi adalah:
PAN: Fauzi Hasan, Ardiansyah, Darwin Susandy, Abdul Aziz, dan Marhisyam.
PPP: Dedi Putra, Edi Masyhudi, H. Nursyahruddin Amir, dan Taufiek.
Gerindra: M. Toufikurrohman, Basiran, Tartib, dan Nursalim alias Ahmad Barokah.
Demokrat: Mundarseh, Muzamil, Lindawati, dan Darsini.
Golkar: Pauzi, S.E., Hafizoh, dan Musdar.
PDI Perjuangan: Asmawi, Azni Syafri, dan Yekti Handayani.
Hanura: Emiratna, Asrofi, dan Mikwan.
PKB: M. Ma’aruf Syafii dan Hafizan.
PKS: Muzakir.
PBB: Zubiarsyah.
Masyarakat meminta Kejati Riau dan aparat terkait menelusuri nilai hibah yang benar-benar dicairkan, mengidentifikasi penerima sebenarnya, mengaudit realisasi kegiatan, dan memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.***
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Kualitas Udara Indonesia Memburuk, Ancaman Kabut Asap dan PM2.5 Mengintai Kesehatan Masyarakat
Ditengah Kabut Asap dan Aksi Demonstrasi, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Instruksi Tegas, Hasilnya Ditunggu
Sebanyak 35.910 Kasus ISPA Tercatat di Riau, Pekanbaru Tertinggi dengan 10.020 Kasus
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, IQAir Catat 256 AQI: PAUD–TK Tetap PJJ, SD–SMP Tatap Muka Terbatas
Massa HMI Terobos Barikade Polisi di DPRD Riau, Desak Penanganan Serius Karhutla
Zulkardi Bersama Warga Temui Kapolresta Pekanbaru, Dugaan Mafia Tanah dan Intimasi Jadi Sorotan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Hibah Rp 20 Miliar DPRD Meranti 2015: Dugaan Kegiatan Fiktif dan Motif Pilkada, APH Didesak Bertindak
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum



