Selasa, 27 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, 34,96 Kg Sabu Disita   ●   
  • Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers   ●   
  • Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya   ●   
  • Sherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata   ●   
  • Hibah Rp 20 Miliar DPRD Meranti 2015: Dugaan Kegiatan Fiktif dan Motif Pilkada, APH Didesak Bertindak   ●   
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, 34,96 Kg Sabu Disita
Selasa 27 Oktober 2026, 15:51 WIB

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 34,96 kilogram sabu dan menangkap 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika hingga ke Kota Pekanbaru.

Salah satu tersangka berinisial SD diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan. Ia disebut mengatur penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, termasuk proses penjemputan barang hingga pendistribusiannya di wilayah Riau.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Puti Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan yang diduga dikendalikan SD telah berlangsung sebanyak 11 kali.

“Dari aktivitas tersebut, SD disebut telah menikmati uang sekitar Rp555 juta dari pemilik barang di Malaysia,” ujar Puti Yudha di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Riau dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sekitar dua pekan sebelumnya.

Informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikembangkan melalui koordinasi lintas instansi. Petugas juga mencocokkan informasi dengan hasil razia dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengidentifikasi jalur peredaran sabu yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis sebelum dibawa menuju Pekanbaru.

Di Bengkalis, petugas menangkap dua tersangka berinisial MZ dan WA yang diduga bertugas membawa narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang ditemukan di telepon genggam para tersangka, penyidik kemudian menelusuri pihak yang akan menerima barang haram tersebut.

Penyelidikan mengarah kepada SL, yang disebut sebagai salah satu penerima sabu di Pekanbaru. Polisi selanjutnya mengembangkan kasus berdasarkan arahan yang diduga berasal dari pengendali jaringan.

Barang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada tersangka berinisial JA. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap JA.

Penyidik tidak berhenti pada penangkapan para pembawa dan penerima barang. Polisi terus menelusuri komunikasi serta informasi yang ditemukan selama proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Hasil pengembangan mengarah kepada SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Tim kepolisian kemudian bergerak ke daerah tersebut dan menangkap SD pada hari berikutnya.

SD diduga memiliki peran penting dalam mengatur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia, khususnya ke Provinsi Riau. Ia juga diduga mengoordinasikan penjemputan barang hingga pendistribusian sabu di Pekanbaru.

“Dari pengungkapan tersebut, disita 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram. Rencananya untuk diedarkan di Pekanbaru,” tutur Puti Yudha.

Puti menjelaskan, narkotika yang masuk melalui pengiriman sebelumnya diduga telah diedarkan sesuai arahan SD.

Selain mengungkap jalur distribusi, polisi turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

MZ dan WA disebut menerima upah sebesar Rp5 juta per kilogram untuk mengangkut sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Keduanya diduga telah menjalankan pekerjaan itu sebanyak empat kali.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, total uang yang diterima para tersangka dalam aktivitas tersebut mencapai Rp 480 juta.

Sementara itu, SD diduga telah terlibat dalam 11 kali pengiriman sabu dengan jumlah yang bervariasi. Dari aktivitas tersebut, ia disebut menerima sekitar Rp 555 juta dari pemilik barang yang berada di Malaysia.

Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga menjemput atau memasok narkotika dari Malaysia. Orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain memburu pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan di luar negeri, penyidik juga menelusuri aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penelusuran aset itu sekaligus membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Upaya ini dinilai penting untuk menelusuri keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari peredaran narkotika, sekaligus mengidentifikasi sumber dan aliran dana dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHPidana, sebagaimana disampaikan penyidik.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara ini.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top