Kamis, 29 Oktober 2026

Breaking News

  • Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI Diwarnai Dugaan Pengadangan, BEM UI Soroti Ruang Demokrasi Sipil   ●   
  • Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma    ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Bersuara! Keadilan bagi Petani Muara Langsat Kuansing Harus Ditegakkan   ●   
  • Kalapas Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam   ●   
  • Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme   ●   
Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI Diwarnai Dugaan Pengadangan, BEM UI Soroti Ruang Demokrasi Sipil
Kamis 29 Oktober 2026, 08:29 WIB

JAKARTA — Aksi demonstrasi aliansi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), sempat diwarnai insiden dugaan pengadangan terhadap Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Fathimah Azzahra.

Insiden tersebut menjadi sorotan setelah Fathimah mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihadang oleh sejumlah oknum ketika hendak memasuki lokasi aksi. Ia mengaku diminta meminta izin kepada pihak yang disebut sebagai “pemilik wilayah”, yang menurut keterangannya mengatasnamakan unsur aparat keamanan.

Peristiwa itu kemudian dipertanyakan secara terbuka oleh Fathimah di hadapan massa aksi. Ia menilai ruang publik seperti Bundaran HI semestinya dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika saya diadang, mereka mengatakan bahwa saya kalau mau ke sini harus izin sama yang punya wilayah, katanya,” ungkap Fathimah dalam orasinya.

Fathimah juga mempertanyakan dasar pemikiran yang menempatkan ruang publik seolah-olah berada di bawah kepemilikan kelompok atau institusi tertentu.

“Tentu saya langsung bingung, teman-teman. Sejak kapan Bundaran HI milik TNI? Apakah sejak Presiden kita dari militer?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik mahasiswa terhadap dugaan pembatasan akses dan ruang penyampaian pendapat di muka umum. Bagi mahasiswa, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

Fasilitas publik seperti Bundaran HI merupakan ruang yang digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk menyampaikan pendapat secara damai. Dalam negara demokratis, pelaksanaan kebebasan berekspresi harus memperoleh perlindungan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak orang lain.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, dugaan pengadangan terhadap peserta aksi perlu mendapat penjelasan yang transparan dari pihak terkait. Jika benar terjadi pembatasan akses, publik berhak mengetahui apa dasar kewenangannya, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipatuhi.

Dalam orasinya, Fathimah turut menyerukan pentingnya persatuan antar elemen pemuda dan masyarakat. Ia mengajak generasi muda untuk tetap kritis dalam mengawal berbagai persoalan bangsa serta berani menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab.

Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, menurut pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut, semestinya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Semangat persatuan dan perjuangan pemuda juga perlu diwujudkan melalui keberanian memperjuangkan keadilan, menjaga demokrasi, dan mengawasi jalannya kekuasaan.

Peristiwa di Bundaran HI pun menjadi pengingat bahwa hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, sementara masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan perundang-undangan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan dijalankan secara seimbang dan proporsional.

Sebab, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya aksi demonstrasi, tetapi juga dari sejauh mana hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dihormati, dilindungi, dan dijalankan sesuai hukum.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top