PEKANBARU — Dugaan kesimpangsiuran tata kelola pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menjadi sorotan. PT Permata Kencana Utama (PKU) yang dipimpin oleh inisial A, diduga tetap melakukan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan yang dipersoalkan, meskipun Direktur Utama PT APN telah memerintahkan pencabutan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sementara, Jumat (30/10/26).
Persoalan ini turut menyeret dugaan ketidaksinkronan kebijakan internal PT APN, penerbitan SPK sementara kepada lebih dari satu perusahaan, serta pertanyaan mengenai pelaporan dan aliran hasil penjualan TBS dari lahan yang menjadi objek sengketa pengelolaan.
LSM Rajawali Merah Putih mendesak agar persoalan tersebut segera diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Organisasi ini menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak sekadar menyangkut administrasi perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap instruksi pimpinan, transparansi pengelolaan aset, dan akuntabilitas penerimaan hasil perkebunan ke negara.
Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan kepada LSM Rajawali Merah Putih, PT PKU diduga memperoleh SPK sementara yang diterbitkan oleh Direktur Operasional PT APN sekitar 5 Agustus 2026 dan mulai memasuki area perkebunan pada awal Agustus 2026 diduga diwarnai ketegangan, keributan, dan beberapa kali insiden yang disebut berlangsung ricuh. PT PKU kemudian dikabarkan mulai melakukan pemanenan TBS pada 8 Agustus 2026.
Namun, dasar penerbitan dan ruang lingkup kewenangan SPK sementara tersebut perlu diperiksa secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen penguasaan lahan, keputusan internal PT APN, serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin serius dengan adanya memorandum Direktur Utama PT APN Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, diketahui secara tegas dan jelas memerintahkan Direktur Operasional untuk mencabut SPK sementara yang telah diterbitkan. Instruksi tersebut patut menjadi dasar untuk menguji apakah seluruh SPK sementara yang terdampak telah dicabut dan dilaksanakan sesuai perintah Direktur Utama PT. Agrinas Palma Nusantara.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah aktivitas pemanenan PT PKU setelah memorandum tersebut diterbitkan masih memiliki dasar penugasan yang sah? Apakah pencabutan SPK benar-benar dilaksanakan di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kegiatan yang tetap berjalan tanpa dasar penugasan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan sepihak.
Selain PT PKU, PT Mutiara Naga Indonesia (MNI), yang dipimpin oleh Sutoyo, dikabarkan menerima SPK sementara dari PT APN melalui surat Nomor 281.7/DOP/X/APN/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan SPK kepada dua perusahaan berbeda dalam periode yang berdekatan, termasuk apakah objek lahan, cakupan pekerjaan, dan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing perusahaan saling tumpang tindih.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dokumen bukti penyerahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk tahap 6 dan tahap 7 disebut tidak ditemukan atau belum dapat ditunjukkan Satgas PKH.
Apabila benar tidak terdapat dokumen penyerahan yang sah, hal itu akan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar kewenangan pengelolaan lahan, penetapan pihak yang berhak melakukan kegiatan operasional, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil perkebunan.
Karena itu, dokumen penyerahan lahan, berita acara, peta lokasi, dan dasar penugasan kepada perusahaan terkait perlu dibuka serta diperiksa oleh APH dan lembaga yang berwenang.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan bahwa hasil pemanenan TBS oleh PT PKU tidak dilaporkan kepada PT APN atau tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: berapa volume TBS yang telah dipanen sejak 8 Agustus 2026? Ke mana hasil panen dijual? Berapa nilai penjualannya? Apakah seluruh transaksi tercatat dalam administrasi perusahaan? Dan apakah hasil penjualan telah disetorkan atau dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku?
Apabila ditemukan hasil panen yang tidak dilaporkan atau transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum dan auditor berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan nilai kerugian, jika memang ada, berdasarkan bukti yang sah.
LSM Rajawali Merah Putih juga meminta klarifikasi mengenai informasi seorang oknum bernama Siregar, yang dikaitkan dengan PT APN, mengaku bahwa pihak APN sendiri yang melakukan pemanenan.? Apakah benar dan apa dasar hukumnya?
Atas rangkaian persoalan tersebut, LSM Rajawali Merah Putih mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Komisaris PT APN, Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, BPK RI, dan BPKP untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
LSM Rajawali Merah Putih menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan dokumen. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.
Bagi LSM Rajawali Merah Putih, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim atau perdebatan mengenai kewenangan. Kejelasan status lahan, legalitas SPK, kepatuhan terhadap memorandum Direktur Utama, dan pertanggungjawaban hasil penjualan TBS harus menjadi fokus utama pemeriksaan.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dokumen resmi dan catatan transaksi semestinya dapat menjelaskan duduk persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami mendesak agar seluruh dokumen penerbitan dan pencabutan SPK sementara, status penyerahan lahan, serta laporan hasil panen dan penjualan TBS diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi dan kewenangan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban. Semua pihak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikan LSM Rajawali Merah Putih.
Hingga rilis ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari PT APN, PT PKU, PT MNI, Satgas PKH, serta pihak-pihak terkait lainnya. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.***
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Kualitas Udara Indonesia Memburuk, Ancaman Kabut Asap dan PM2.5 Mengintai Kesehatan Masyarakat
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Buka Cakrawala Generasi Muda, Rutan Batam Sambut Kunjungan Edukatif MAN 2 Kota Batam
Mahasiswa Trisakti Geruduk Istana, Suarakan TRITURA: Pemulihan Nasional hingga Supremasi Sipil
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?



