JAKARTA — Kritik terhadap pemerintah merupakan pengingat penting bahwa menyampaikan kritik tidak selalu dilandasi kebencian, kepentingan politik, ataupun upaya mencari perhatian. Kritik bisa lahir dari pengalaman masyarakat yang terdampak kebijakan, kepedulian terhadap nasib sesama, hingga kegelisahan melihat persoalan publik yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.
Pandangan bahwa seseorang yang tiba-tiba mengkritik pemerintah belum tentu sedang mencari perhatian atau mengalami fenomena fear of missing out (FOMO).
Ada kemungkinan orang tersebut merasakan langsung dampak kebijakan yang dianggap kurang bijaksana. Bisa pula karena hati nuraninya tergerak melihat saudara sebangsa mengalami kesulitan.
"Kritik bukan berarti benci. Negara gak akan maju kalau isinya cuma puja-puji".
Pernyataan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan demokrasi: apakah kritik terhadap pemerintah masih ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik, atau justru kerap dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap kekuasaan?
Dalam negara demokrasi, pemerintah memang memiliki legitimasi untuk menjalankan kekuasaan melalui mandat konstitusional. Namun, mandat tersebut bukan berarti pemerintah terbebas dari pengawasan, evaluasi, maupun pertanyaan kritis masyarakat.
Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki pemerintah, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.
Kritik masyarakat seharusnya menjadi salah satu mekanisme evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari kebijakan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum, hingga pengelolaan anggaran negara.
Pemerintah yang sehat secara demokratis tidak semestinya hanya nyaman mendengar laporan keberhasilan, tetapi juga harus bersedia menerima informasi mengenai kegagalan, ketimpangan, dan persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah munculnya kecenderungan menilai kritik berdasarkan siapa yang menyampaikan, bukan berdasarkan kebenaran substansi yang dipersoalkan.
Ketika kritik dianggap sebagai serangan politik, sementara pujian diterima tanpa pengujian, ruang evaluasi pemerintahan berpotensi kehilangan objektivitas.
Padahal, masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar pandai membangun citra. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu menghadirkan hasil, menyelesaikan persoalan, serta memberikan kepastian atas berbagai kebutuhan publik.
Kritik juga tidak otomatis benar hanya karena disampaikan dengan nada keras. Setiap tudingan tetap harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan konteks. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang dialog atau mengabaikan aspirasi masyarakat.
Di sinilah pentingnya membedakan kritik yang berbasis fakta dengan fitnah, disinformasi, maupun serangan personal.
Kepuasan masyarakat tidak dapat diukur hanya melalui narasi keberhasilan, kegiatan seremonial, atau publikasi pencapaian.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Apakah pelayanan publik semakin baik? Apakah persoalan ekonomi rakyat mendapatkan perhatian? Apakah penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu?
Jika masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, kritik masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas citra pemerintahan.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang selalu setuju dengan pemerintah. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani menyampaikan aspirasi, pemerintah yang bersedia mendengar, serta pejabat publik yang mampu mempertanggungjawabkan keputusan dan kebijakannya.
Sebab, negara tidak akan menjadi lebih baik hanya karena seluruh pihak memilih diam dan memuji. Negara justru memiliki kesempatan untuk berkembang ketika kekuasaan diawasi, kesalahan dikoreksi, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan pencitraan.***
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Polda Riau Bergerak Serentak di Era Irjen Arman, 29 Kasus Narkotika Terungkap dalam 15 Hari
AKP Yohn Mabel Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Inhu, Siap Perkuat Penegakan Hukum
Albert Simanjuntak, SH Bantah Tuduhan terhadap Kliennya Soal Polemik Lahan Meranti Pandak Minta Berpegang pada Fakta Hukum
Kualitas Udara Indonesia Memburuk, Ancaman Kabut Asap dan PM2.5 Mengintai Kesehatan Masyarakat
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Buka Cakrawala Generasi Muda, Rutan Batam Sambut Kunjungan Edukatif MAN 2 Kota Batam
Mahasiswa Trisakti Geruduk Istana, Suarakan TRITURA: Pemulihan Nasional hingga Supremasi Sipil
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?



