Senin, 2 November 2026

Breaking News

  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
  • Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK   ●   
  • Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Kepolisian, Personel hingga Pengunjung Wajib Patuh   ●   
  • Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum   ●   
  • OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi   ●   
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK
Senin 02 November 2026, 20:26 WIB

PEKANBARU — Setelah menunggu tindak lanjut laporan pengaduan sejak 25 September 2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya memanggil Hery untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan wanprestasi yang melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dari Partai Hanura, Senin (2/11/2026).

Pemanggilan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang BK DPRD Pekanbaru, dihadiri Ketua BK Ir. Nofrizal, M.M., dan anggota BK Pangkat Purba, S.H.

Dalam klarifikasinya, Hery menyampaikan kekecewaan terhadap sikap dan komitmen F yang dinilainya tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat publik. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp200 juta yang hingga kini belum diselesaikan sesuai kesepakatan.

Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Nomor 13/RA-NOT/LEG/VIII/2025 Pasal 2, pembayaran disepakati dalam dua tahap, yakni Rp100 juta paling lambat 31 Desember 2025 dan Rp100 juta paling lambat 15 Juni 2026. Namun, menurut Hery, hingga 2 November 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi sebagaimana diperjanjikan.

Hery juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sempat diminta mencabut laporan polisi di Polda Riau yang, menurut keterangannya, telah mengarah pada tahapan penyidikan. Permintaan itu disertai komitmen bahwa pembayaran akan diselesaikan. Namun, setelah laporan dicabut, janji tersebut belum juga terealisasi.

Bagi Hery, persoalan ini bukan sekadar sengketa pembayaran, melainkan juga menyangkut integritas, tanggung jawab moral, dan etika seorang wakil rakyat. Sebab, jabatan publik semestinya menjadi teladan dalam menghormati kesepakatan dan memenuhi kewajiban.

Kursi DPRD bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab, Jika kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris saja tidak diselesaikan, publik patut mempertanyakan bagaimana seorang wakil rakyat mempertanggungjawabkan komitmennya kepada masyarakat.

Hery berharap BK DPRD Pekanbaru tidak berhenti pada pemanggilan klarifikasi, tetapi menindaklanjuti pengaduan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai kewenangannya.

Ia juga mendesak DPP Partai Hanura memberikan perhatian serius serta mengambil langkah organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan internal partai. Integritas kader, menurutnya, harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan kehormatan dan loyalitas partai.

Hery menegaskan, dirinya tidak meminta lebih dari hak yang telah disepakati, yakni pembayaran Rp200 juta sesuai akta notaris.

Kini, publik menunggu ketegasan BK DPRD Kota Pekanbaru dan sikap Partai Hanura dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab, kehormatan seorang wakil rakyat tidak hanya diukur dari perkataan dan janji politik, tetapi juga dari kesanggupannya mempertanggungjawabkan komitmen serta perbuatannya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top