JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan teknis penggunaan perangkat elektronik, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan privasi, kepastian hukum, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026.
Modus yang didalami adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat diakses atau dimanfaatkan di luar prosedur yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dugaan penghapusan data ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan keberadaan rekaman elektronik, jejak aktivitas sistem, serta upaya mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang terdiri atas:
- 11 unit telepon seluler.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka, penggunaan sistem LIMS, serta rangkaian aktivitas penyadapan yang sedang diselidiki.
Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih berstatus sebagai saksi sebagaimana disampaikan Kabareskrim.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni:
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penyadapan atau intersepsi transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Terungkapnya perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan profesionalitas institusi kepolisian.
Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh ranah privasi dan hak warga negara. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, tantangan terbesar bagi Polri bukan sekadar mengungkap siapa yang bertanggung jawab, melainkan memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak pernah berubah menjadi alat untuk melanggar hukum itu sendiri.***
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Jalan Pastoran–Palas Kini Mulus, Warga Rumbai Barat Apresiasi Gerak Cepat Zulkardi Kawal Aspirasi
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Jalan Pastoran–Palas Kini Mulus, Warga Rumbai Barat Apresiasi Gerak Cepat Zulkardi Kawal Aspirasi
Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau
Kursi DPRD Bukan Tameng! Dugaan Wanprestasi Rp 200 Juta Oknum Hanura Kini Disorot BK



