Rabu, 4 November 2026

Breaking News

  • Mirwansyah Desak Kapolda Riau Usut Dugaan Penghinaan: Jangan Biarkan Ruang Publik Jadi Sarang Hujatan!   ●   
  • Usai Jalan Pastoran Diperbaiki, Zulkardi Kembali Kawal Jalan Damai Palas, HKI Janji Pengaspalan dalam Waktu Dekat   ●   
  • Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka   ●   
  • Jalan Pastoran–Palas Kini Mulus, Warga Rumbai Barat Apresiasi Gerak Cepat Zulkardi Kawal Aspirasi   ●   
  • Pekanbaru Tuan Rumah Rakernas IMI 2026, Wako Agung Nugroho Bidik Kebangkitan Otomotif Riau   ●   
Mirwansyah Desak Kapolda Riau Usut Dugaan Penghinaan: Jangan Biarkan Ruang Publik Jadi Sarang Hujatan!
Rabu 04 November 2026, 13:19 WIB

PEKANBARU — Managing Partner MS LAW FIRM, Mirwansyah, S.H., M.H., mendesak Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penghinaan yang dialami kliennya, Ikhsan. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mirwansyah, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penyidik diminta segera mendalami laporan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku apabila telah ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi persyaratan hukum.

"Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Saudara Ikhsan, kami meminta Bapak Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Kami mendesak agar penyidik segera mengusut tuntas perkara ini, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku apabila telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku," tegas Mirwansyah, Rabu (04/11/26).

Ia menilai, persoalan dugaan penghinaan bukan sekadar menyangkut hubungan antara pihak yang melapor dan pihak yang dilaporkan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana masyarakat menjaga etika, kesantunan, dan tanggung jawab dalam menggunakan ruang publik, khususnya di tengah keberagaman pandangan keagamaan.

Mirwansyah mengingatkan agar perbedaan pendapat di tengah umat Islam tidak dijadikan alasan untuk saling menyerang, menghina, maupun merendahkan kehormatan seseorang.

Menurutnya, ikhtilaf atau perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika keilmuan Islam yang semestinya disikapi dengan kedewasaan, keluasan ilmu, dan adab.

"Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun. Jangan sampai perbedaan justru berubah menjadi kebencian dan permusuhan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dakwah seharusnya dibangun melalui pendekatan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan, bukan dengan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun serangan terhadap kehormatan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Mirwansyah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain serta batasan hukum yang berlaku.

"Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dihormati. Jangan sampai ruang publik, terutama media sosial, justru menjadi tempat tumbuhnya budaya penghinaan dan saling merendahkan," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diminta bukan didasarkan pada siapa sosok yang diduga menjadi korban penghinaan, melainkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang dihina, tetapi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara adil," ungkapnya.

Mirwansyah menambahkan, MS LAW FIRM berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Pihaknya berharap proses penanganan laporan dapat berjalan objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.

"Jangan biarkan penghinaan menjadi kebiasaan di ruang publik. Kritik boleh, berbeda pendapat silakan, tetapi kehormatan dan martabat seseorang tetap harus dihormati. Kami berharap Polda Riau memberikan perhatian serius agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top