JAKARTA — Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (05/11/26).
Momen itu menjadi perhatian setelah Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan langsung dokumen ijazah miliknya kepada pengunjung sidang.
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Namun, Jokowi kemudian meminta kesempatan untuk menunjukkan sendiri dokumen tersebut kepada pengunjung persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, sempat menyarankan agar ijazah tersebut diperlihatkan setelah persidangan selesai.
Meski demikian, Jokowi kembali menyampaikan permohonan izin karena sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan ijazah pendidikan miliknya dari SD hingga S-1.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian kembali menyampaikan bahwa kesempatan tersebut dapat diberikan setelah persidangan.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan," ujar Christina Endarwati.
Namun, Jokowi kembali menegaskan keinginannya untuk memenuhi janji tersebut.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S-1 saya. Mohon Yang Mulia," tegas Jokowi.
Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang. Roy Suryo bersama tim pengacaranya juga terlihat mendekat untuk menyaksikan langsung dokumen yang ditunjukkan tersebut.
Momen ini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan, mengingat persoalan keaslian ijazah Jokowi selama ini menjadi polemik yang menarik perhatian publik.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi bagian penting dari proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di hadapan majelis hakim.***
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Jalan Pastoran–Palas Kini Mulus, Warga Rumbai Barat Apresiasi Gerak Cepat Zulkardi Kawal Aspirasi
Polemik Lahan Meranti Pandak Masih Bergulir, Adu Klaim Harus Dijawab dengan Bukti Hukum
OPINI: Demokrasi Bukan Panggung Pujian, Pemerintah Harus Siap Dikritik dan Dievaluasi
SPK Sementara PT PKU Usai Dicabut Dirut APN, ke Mana Hasil Penjualan TBS Selama 2 Bulan?
Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Di Tengah Maraknya Hoaks, IMO-Indonesia Jadikan Pemberitaan Benar dan Berimbang sebagai Komitmen Pers
Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau Memanas, Ini 8 Tuntunannya
Ketum PM2N Desak Kapolda Riau Irjen Arman Pastikan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Mirwansyah Desak Kapolda Riau Usut Dugaan Penghinaan: Jangan Biarkan Ruang Publik Jadi Sarang Hujatan!
Usai Jalan Pastoran Diperbaiki, Zulkardi Kembali Kawal Jalan Damai Palas, HKI Janji Pengaspalan dalam Waktu Dekat
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Jalan Pastoran–Palas Kini Mulus, Warga Rumbai Barat Apresiasi Gerak Cepat Zulkardi Kawal Aspirasi



