Kamis, 5 November 2026

Breaking News

  • Mahasiswa Trisakti Tagih Janji Tritura ke Setneg, Kecewa Tak Ada Kepastian dari Pemerintah   ●   
  • Krisis Perbankan Paraguay Memanas, Jutaan Nasabah Ueno Bank Tak Bisa Cairkan Uang   ●   
  • Pelajari Pembinaan dan Kondisi Lapas, Mahasiswa fakultas Hukum UIB Kunjungi Lapas Batam   ●   
  • Pedagang STC Menang di PTUN, Agung Nugroho Kini Ditagih Janji: Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB   ●   
  • Jokowi Tunjukkan Ijazah SD Hingga S-1 di Persidangan, Roy Suryo Saksikan Langsung   ●   
Pedagang STC Menang di PTUN, Agung Nugroho Kini Ditagih Janji: Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
Kamis 05 November 2026, 19:36 WIB

PEKANBARU -- Perjuangan ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC), Pekanbaru, terkait polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan seluruh gugatan 75 pemegang HGB dalam sengketa melawan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 4 November 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sikap diam tergugat terkait tidak diterbitkannya persetujuan atau rekomendasi pembaruan HGB sebagai tindakan yang batal demi hukum.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pemko Pekanbaru memberikan persetujuan dan rekomendasi pembaruan terhadap 75 HGB di kawasan Sukaramai Trade Center.

Putusan ini disambut gembira para pedagang. Mereka menilai keputusan PTUN tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan ruko yang selama ini dipersoalkan.

Kuasa hukum para pedagang STC, Dr. Tri Anggara Putra, S.H.,M.H. mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa kebijakan yang selama ini menjadi persoalan dalam perpanjangan HGB perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, gugatan seluruhnya dikabulkan. Artinya, secara aturan, undang-undang dan juga peraturan pemerintah, terhadap 133 ruko ini dapat diberikan rekomendasi dan dapat dilakukan pembaruan HGB,” kata Tri Anggara Putra saat ditemui bersama pedagang di Pasar Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) siang.

Menurut Tri Anggara, putusan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Pekanbaru mengenai tidak dapat diperpanjangnya HGB ruko milik para pedagang.

Tri Anggara menegaskan perjuangan para pedagang belum berakhir. Jika tergugat mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan hak para pemegang HGB.

“Kita menghargai karena secara aturan pihak yang keberatan terhadap putusan PTUN dapat mengajukan upaya hukum. Kita pasti akan tetap terus melawan. Perjuangan sampai detik ini dan selanjutnya tetap kita perjuangkan,” ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum melalui PTUN, pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata serta melakukan audiensi hingga ke DPR RI.

Sementara itu, perwakilan asosiasi pedagang STC, Erizal, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut para pedagang selama ini berada dalam situasi tidak nyaman akibat belum adanya rekomendasi pembaruan HGB dari Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut berdampak terhadap aktivitas usaha dan menimbulkan keresahan bagi para pemilik ruko.

“Alhamdulillah, kami dari pedagang Sukaramai, dari 133 pemilik ruko, menyambut gembira. Ternyata keadilan masih ada di negeri ini, sehingga suara kami masih didengar oleh hukum di Republik ini,” kata Eri.

Erizal menegaskan para pedagang tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka sampai Pemko Pekanbaru menerbitkan rekomendasi pembaruan HGB.

Ia berharap Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti putusan PTUN dan menerbitkan rekomendasi pembaruan HGB agar para pedagang dapat kembali menjalankan usaha dengan tenang.

“Kami berharap Bapak berkenan menerbitkan rekomendasi kepada kami, sehingga kami bisa berdagang dengan tenang dan berusaha dengan tenang,” tutupnya.

Putusan PTUN Pekanbaru ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa 133 HGB pedagang STC yang sebelumnya mempersoalkan kebijakan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan aset dan pembaruan hak atas tanah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top