Jumat, 6 November 2026

Breaking News

  • IMO-Indonesia Perkuat Industri Media Nasional, Resmikan Sekretariat Tetap dan Uji Coba IndoGlobal AdS   ●   
  • Wako Agung Dongkrak Ekonomi dan Investasi Pekanbaru, CNN Indonesia Beri Penghargaan   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu   ●   
  • TAPAK Riau Desak Polresta Pekanbaru Segera Gelar Perkara Dugaan Mafia Solar   ●   
  • Mahasiswa Trisakti Tagih Janji Tritura ke Setneg, Kecewa Tak Ada Kepastian dari Pemerintah   ●   
TAPAK Riau Desak Polresta Pekanbaru Segera Gelar Perkara Dugaan Mafia Solar
Jumat 06 November 2026, 19:18 WIB

PEKANBARU — Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK Riau) mendesak Polresta Pekanbaru segera menggelar perkara dan meningkatkan penanganan dugaan praktik mafia solar atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan setelah TAPAK Riau menerima surat rekomendasi hasil asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 29 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut pada prinsipnya memberikan arahan agar perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ditindaklanjuti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai hasil dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat (6/11/2026), guna meminta kejelasan tindak lanjut rekomendasi asistensi tersebut, khususnya terkait kepastian pelaksanaan gelar perkara.

Namun, dalam koordinasi tersebut, TAPAK Riau memperoleh informasi bahwa penyidik masih akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta membuat surat permohonan gelar perkara kepada Ditreskrimsus Polda Riau.

Menanggapi hal itu, TAPAK Riau menilai perlu adanya evaluasi terhadap langkah penanganan perkara agar tidak terkesan berlarut-larut. Pasalnya, proses asistensi dan rekomendasi dari Ditreskrimsus Polda Riau telah diterbitkan. Bahkan, pemeriksaan terhadap ahli juga telah dilakukan.

"Menurut kami, Polresta Pekanbaru seharusnya segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme gelar perkara. Jangan sampai proses yang substansinya sudah diperoleh justru kembali berputar tanpa kepastian," tegas Mirwansyah.

Ia menambahkan, rekomendasi asistensi tersebut harus menjadi dasar tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar dokumen administratif tanpa kejelasan pelaksanaan.

TAPAK Riau mendesak agar perkara tersebut segera digelar dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.

Selain itu, penyidik diminta mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

TAPAK Riau juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, termasuk tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan barang bukti sepanjang seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

TAPAK Riau secara khusus meminta Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara dugaan mafia solar tersebut.

Menurut Mirwansyah, terdapat persoalan kepastian dan konsistensi penegakan hukum yang perlu mendapatkan perhatian.

Ia membandingkan penanganan perkara ketika RAK dan rekan-rekannya dilaporkan di Polsek Sukajadi, yang menurut TAPAK Riau berjalan relatif cepat hingga berujung pada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Sementara itu, ketika RAK dan rekan-rekannya melaporkan dugaan praktik mafia solar yang diduga melibatkan pimpinan perusahaan, hingga saat ini belum terdapat kepastian penanganan sebagaimana yang diharapkan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa kepada siapa pun. Kami hanya menginginkan agar hukum ditegakkan secara setara, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih," ujarnya.

TAPAK Riau mengingatkan agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara berbeda ketika seseorang berada pada posisi sebagai terlapor dibandingkan ketika pihak yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu dilaporkan.

"Ini menjadi ujian bagi Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim yang baru. Apakah mampu memberikan kepastian hukum dan menuntaskan perkara dugaan mafia solar ini, atau justru membiarkannya terus berlarut-larut?" tegas Mirwansyah.

Lebih lanjut, TAPAK Riau meminta Kapolda Riau turun tangan apabila Polresta Pekanbaru tidak mampu memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut.

TAPAK Riau meminta agar Kapolda Riau melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penarikan atau pengambilalihan penanganan perkara sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Menurut TAPAK Riau, solar bersubsidi merupakan hak masyarakat dan diperuntukkan bagi pihak-pihak yang memenuhi ketentuan. Karena itu, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan pihak tertentu, praktik tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum.

TAPAK Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan.

"Jangan sampai hukum terlihat begitu cepat ketika masyarakat kecil dilaporkan, tetapi justru berjalan lambat ketika pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan bisnis dilaporkan. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top